9.6 C
New York
Monday, May 13, 2024

Dari Saksi Jadi Tersangka, Menkominfo Ditahan Kejagung

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate langsung ditahan pihak Kejaksaan Agung (Kejagung), usai statusnya dari saksi ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (17/5/23).

Kejagung menetapkan Plate sebagai tersangka atas dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menjelaskan, peningkatan status hukum Plate dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik.

Baca juga:Menkominfo Johnny G Plate akan Diperiksa di Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo

“Tentunya selaku pengguna anggaran dan Menteri. Atas hasil pemeriksaan itu, sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka,” kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, yang bersangkutan langsung ditahan. Selain itu, masih ada 6 orang lagi yang masih menjalani pemeriksaan terkait kasus ini.

“Satu orang kita tetapkan menjadi tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Enam orang masih dalam proses pemeriksaan hari ini,” jelas Ketut.

Dalam kasus ini Plate sudah diperiksa sebanyak 3 kali pada pada Selasa (14/2/23), Rabu (15/3/23) dan hari ini, Rabu (17/5/23) dalam kapasitas sebagai saksi.

Baca juga: Menkominfo Ingatkan Jangan Bully Capres dan Caleg di Medsos

Ada 5 orang yang ditetapkan tersangka. Salah satunya Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL). Sementara itu, keempat tersangka lainnya adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali (MA) dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Selanjutnya, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak (GMS) dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS).

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (kompas/hm16)

Related Articles

Latest Articles