Dana Pensiun Jiwasraya Dibubarkan, OJK Atur Skema Penyelesaian

Ilustrasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). (foto: SHUTTERSTOCK)
Jakarta, MISTAR.ID
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membubarkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut penyelesaian hak peserta akan mengikuti mekanisme likuidasi yang berlaku.
“Untuk DPPK Jiwasraya, penyelesaian aset dana pensiun dilakukan melalui pembayaran manfaat pensiun peserta sesuai hasil valuasi aktuaria dan laporan keuangan audited per tanggal efektif pembubaran,” ujar Ogi dalam jawaban tertulis Rapat Dengar Konfirmasi (RDK) OJK, dikutip Rabu (18/3/2026).
Penyelesaian untuk DPLK dilakukan dengan cara berbeda. Kewajiban akan dialihkan ke DPLK lain yang dipilih oleh pemberi kerja atau kelompok peserta. Ogi menyebut pembubaran dilakukan karena pendiri dana pensiun telah dibubarkan. Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 183 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK.
“Keputusan ini juga bagian dari proses likuidasi Asuransi Jiwasraya sekaligus memastikan penyelesaian dana pensiun berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ucapnya.
OJK sebelumnya telah menerbitkan surat keputusan pembubaran untuk kedua dana pensiun tersebut.
Keputusan untuk DPPK tertuang dalam KEP-69/D.05/2024 tertanggal 4 Agustus 2024. Keputusan untuk DPLK tertuang dalam KEP-68/D.05/2025 tertanggal 4 Agustus 2025.
OJK juga telah menunjuk likuidator untuk menangani proses penyelesaian kedua dana pensiun tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses likuidasi berjalan transparan dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BERITA TERPOPULER























