26.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Cuma Modal KTP, Segera Dapatkan BLT Rp600 Ribu dari Dana Desa

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah masih menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak Covid-19. Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal akan memperpanjang bantuan langsung tunai atau BKT dana desa dengan nilai Rp600.000

Calon penerima bantuan langsung tunai BLT dana desa merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan merupakan warga desa.

Calon penerima bantuan langsung tunai BLT dana desa adalah mereka yang kehilangan mata pencarian ditengah wabah virus corona.

Baca Juga:BLT Dana Desa Diperpanjang Sampai Desember 2020 di Simalungun

Calon penerima bantuan langsung tunai BLT dana desa tidak terdaftar sebagai penerima bantuan lain dari pemerintah pusat

Artinya, Calon penerima bantuan langsung tunai BLT dana desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Jika Calon penerima bantuan langsung tunai BLT dana desa tidak mendapat bansos dari program lain tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung lapor ke aparat desa.

Jika Calon penerima bantuan langsung tunai BLT dana desa telah memenuhi syarat tetapi tidak mempunyai NIK ( Nomor Induk Kependudukan) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bisa tetap menerima bantuan tanpa membuat KTP terlebih dulu.

Baca Juga:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Batu Sundung Paluta Dituntut 7 Tahun Penjara

Namun Calon penerima bantuan langsung tunai BLT dana desa itu harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.

Jika penerima sudah terdaftar dan data sudah valid, maka BLT akan diberikan dengan cara tunain atau non tunai. Non tunai diberikan dengan transfer ke rekening bank penerima.

Bagi yang belum punya rekening bank akan menerima dana desa secara tunai.(pikiranrakyat.com/hm01)

Related Articles

Latest Articles