Sunday, January 19, 2025
logo-mistar
Union
NASIONAL

Cari Bukti Kasus Pengadaan LNG, Tim Penyidik KPK dan BPK Terbang ke AS

journalist-avatar-top
By
Friday, September 22, 2023 21:36
10
cari_bukti_kasus_pengadaan_lng_tim_penyidik_kpk_dan_bpk_terbang_ke_as

cari bukti kasus pengadaan lng tim penyidik kpk dan bpk terbang ke as

Indocafe

Jakarta, MISTAR.ID

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berangkat ke Amerika Serikat (AS) untuk mencari bukti terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) selama periode tahun 2011-2021.

“Tim penyidik beserta dengan tim dari BPK berangkat ke Amerika Serikat terkait tentunya dengan pemenuhan pencarian bukti-bukti terkait perkara dimaksud,” kata Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu, di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (22/9/23) malam, mengutip CNN Indonesia.

Asep menjelaskan, alasan pergi ke AS adalah karena ada kerja sama pengadaan LNG yang melibatkan perusahaan di sana, yaitu Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC.

Baca Juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ditahan KPK

BPK bergabung dalam investigasi ini karena KPK menggunakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara untuk menjerat Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014, Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

“Jadi, BPK adalah pihak yang akan melakukan perhitungan terhadap kerugian keuangan negara,” kata Asep.

Tim penyidik ingin mendapatkan detail proses kerja sama antara PT Pertamina dengan CCL LLC Amerika Serikat dalam pengadaan LNG.

“Kami ingin memahami kapan transaksi tersebut terjadi, bagaimana transaksinya berlangsung, berapa nilai transaksinya, dan apa klausul-klausul yang ada dalam kontrak mereka,” tambah Asep.

Menurut Asep, pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen di CCL LLC Amerika Serikat penting untuk dibandingkan dengan dokumen yang diperoleh dari PT Pertamina.

Baca Juga: Mengenal Sosok Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina Ditetapkan Tersangka Kasus LNG

Pihaknya, lanjut Asep, memerlukan lebih dari satu dokumen untuk sebagai pembanding agar bisa memastikan keabsahan dokumen tersebut sebagai bukti, terkait perhitungan kerugian keuangan negara.

KPK telah resmi mengumumkan Karen Agustiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina selama periode tahun 2011-2021, Selasa (19/9/23) malam.

Karen Agustiawan langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga tanggal 8 Oktober 2023 di Rutan KPK.

Berdasarkan perhitungan awal KPK, kasus ini diduga telah merugikan keuangan negara sekitar US$140 juta atau sekitar Rp2,1 triliun. (CNN/hm22)

journalist-avatar-bottomAnwar S Pane