18.5 C
New York
Saturday, September 28, 2024

Biaya Rumah Sudah Ada di Program BPJS Ketenagakerjaan, Tapera Untuk Apa Lagi?

Jakarta, MISTAR.ID

Sesuai regulasi PP No.55/2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, program BPJS Ketenagakerjaan sudah menawarkan fasilitas pembiayaan kepemilikan rumah bagi peserta. Lantas, dimana urgensi Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)?

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta W. Kamdani. Menurutnya, pemerintah lebih memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan yang sudah ada. Bukan menciptakan pungutan wajib baru.

“Hal ini sesuai dengan regulasi. Berdasarkan PP tersebut, maksimal 30 persen (Rp 138 triliun) dari aset JHT sebesar Rp 460 triliun dapat digunakan untuk program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja,” ujar Shinta, Jumat (31/5/24).

Menurutnya, dana MLT yang tersedia sangat besar. Namun, masih sangat sedikit pemanfaatannya.

Baca juga: Kritik Tapera, Mahfud MD: Hitungan Matematisnya Tak Masuk Akal

Apindo telah berdiskusi dan berkoordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) untuk mempercepat perluasan program MLT guna memenuhi kebutuhan perumahan pekerja. Dengan demikian, pekerja swasta diharapkan tidak perlu dikenakan pungutan baru.

“Dalam diskusi tersebut, khusus pekerja swasta dapat dikecualikan dari Tapera dan mendapatkan fasilitas perumahan dari BP Jamsostek,” tambah Shinta.

Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, mengatakan bahwa manfaat layanan tambahan (MLT) pembiayaan rumah masih berlaku.

“Masih bisa. Iya, ketentuan dan syarat masih sama,” ujar Oni dalam sebuah kesempatan beberapa waktu yang lalu.

Related Articles

Latest Articles