17.8 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Berlaku Sejak 1 Januari 2024, Menkeu Sri Mulyani Naikkan Cukai Minuman Alkohol Hingga 20 Persen

Jakarta, MISTAR.ID

Menteri Keuangan Sri Mulyani resmi menaikkan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 160 Tahun 2023 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol.

Dalam aturan itu, Sri Mulyani mengatakan berdasarkan hasil evaluasi, kondisi perekonomian dan industri menjadi salah satu pendorong naiknya cukai alkohol.

“Sesuai hasil evaluasi terhadap kebijakan cukai etil alkohol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan konsentrat yang mengandung etil alkohol, serta dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi perekonomian dan industri saat ini, PMK Nomor 158 Tahun 2018 (aturan sebelumnya) perlu diganti,” bunyi keputusan tersebut, Kamis (4/1/24).

Baca juga : Jaga Keamanan Jelang Pemilu 2024, Menkeu Sri Mulyani akan Gelontorkan Anggaran Besar untuk Polri

Lebih lanjut, penyesuaian tarif cukai MMEA terjadi pada semua golongan baik produksi yang berasal dari dalam negeri maupun impor.

Kecuali atas etil alkohol (EA), konsentrat yang mengandung etil alkohol (KMEA) dan MMEA asal impor yang mendapatkan fasilitas tidak dipungut cukai atau pembebasan cukai.
Adapun, aturan ini berlaku mulai 1 Januari 2024. Berikut rinciannya:

Related Articles

Latest Articles