18.5 C
New York
Friday, May 17, 2024

Bareskrim Analisis Laporan Terkait Tudingan Roy Suryo ke Gibran

Jakarta, MISTAR.ID

Bareskrim Polri akan mengkaji laporan masyarakat terhadap Roy Suryo perihal tudingan 3 mikrofon yang dipakai Calon Wakil Presiden (Cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka ketika debat berlangsung.

“Iya benar, ada laporan masyarakat yang melaporkan pemilik akun X bernama @KRMTRoySuryo1,” sebut Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A Chaniago pada awak media, dilansir Kamis (4/1/24).

Disebutkan Erdi, penyidik akan menganalisis laporan dimaksud, lalu bakal melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan terlapor. Dirinya belum memerinci kapan kedua belah pihak akan dimintai klarifikasi. “Seluruh laporan akan diproses berdasarkan dengan aturan yang berlaku,” paparnya.

Baca juga:Tuding Mikrofon Gibran Berbeda, Roy Suryo Bakal Dilaporkan

Ada 2 laporan polisi yang dilayangkan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu. Yakni dari organisasi Pilar 08 dan Ketua Umum (Ketum) Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Pria 55 tahun itu dituding melanggar pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pasal 14, pasal 15 dan pasal 207 KUHP tentang ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong.

Roy mengaku, tim hukumnya dari IDCC & Associates sedang menelaah laporan menyangkut dirinya. Dia mengatakan, bakal menyampaikan respons resmi bersama tim hukumnya.

Baca juga:Gibran Rakabuming Beri Kuliah Umum ke Mahasiswa IT DEL Laguboti

“Insya Allah besok atau lusa akan ada sikap atau tanggapan resmi dari tim hukum saya, jadi dinantikan saja,” paparnya. (dtk/hm16)

Related Articles

Latest Articles