ASN Diizinkan Berpoligami, Catat Persyaratannya
Ilustrasi ASN. (f:dok/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diizinkan berpoligami atau memiliki istri lebih dari satu.
Namun izin itu hanya berlaku kepada ASN yang bertugas di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota (Pemprov DKI) Jakarta.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian, yang diterbitkan Pj Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi, pada 6 Januari 2025.
Pasal 4 ayat 1 Pergub yang diundangkan tanggal 9 Januari 2025 itu mengatur, bahwa ASN pria yang ingin berpoligami wajib mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum melangsungkan pernikahan.
Bila kewajiban itu tidak dipenuhi, maka ASN yang bersangkutan akan dikenai hukuman disiplin berat, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4 juga mengatur, bahwa dalam kasus tertentu, hukuman disiplin dapat diputuskan berdasarkan hasil pemeriksaan dengan mempertimbangkan dampak pelanggaran.
Pasal selanjutnya, yakni Pasal 5 ayat 1 mengatur, izin poligami hanya dapat diberikan apabila ASN yang bersangkutan memenuhi persyaratan.
Adapun syarat untuk mendapat izin beristri lebih dari satu, antara lain;
- Istri tidak dapat menjalankan kewajibannya.
- Istri menderita cacat tubuh atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan.
- Istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah 10 tahun pernikahan.
- Mendapatkan persetujuan tertulis dari istri atau para istri.
- Memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan anak.
- Sanggup berlaku adil terhadap para istri dan anak.
- Tidak mengganggu tugas kedinasan.
- Memiliki putusan pengadilan yang mengizinkan poligami. (*/hm27)