14.3 C
New York
Tuesday, April 30, 2024

April 2024, Pemerintah Tuntaskan Aturan Pengangkatan Honorer

Jakarta, MISTAR.ID

Pemerintah sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) yang dapat dipakai untuk melaksanakan UU ASN pengganti UU Nomor 5/2014 tentang ASN.  Rencananya PP itu tuntas paling lama April 2024.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doni Kurnia Tandjung berjanji akan terus mengawal proses penyusunan aturan tersebut sehingga tenaga honorer dapat diangkat menjadi ASN.

Ahmad Doni mengatakan DPR dan pemerintah komitmen mempercepat pengesahan. Pembahasan draf dijadwalkan pada 6 Maret mendatang.

“Konsinyering nanti sudah punya drafnya. Intinya adalah bagaimana (tenaga honorer) yang berjumlah 2,3 juta yang sudah terdata terverifikasi ini secara otomatis diangkat menjadi PPPK,” kata Doni pada Kamis (26/1/24).

Baca juga:Ratusan Guru Honorer Asal Langkat Gelar Aksi di Polda Sumut

Menurut Doni, pelaksanaan PP secara otomatis menghapus semua data honorer. “Intinya tidak ada lagi tenaga honorer yang diberhentikan, yang di PHK-kan, yang diturunkan pendapatannya selama tidak mengganggu anggaran, ada penambahan atau pembukaan anggaran baik di pusat maupun di daerah,” kata dia.

Perlu diketahui bahwa Kementerian PANRB, BKN, dan Komisi II DPR RI sepakat terkait penataan tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN agar diselesaikan dengan mengikuti seleksi CASN tahun 2024.

Seleksi CASN dilakukan untuk mengukur kualitas dan kemampuan kompetensi para honorer. Penilaiannya dilakukan berdasarkan pemeringkatan terbaik secara berurutan. Berdasarkan hasil itu honorer akan ditetapkan menjadi PPPK Penuh Waktu sesuai dengan kemampuan keuangan dari instansi pemerintah terkait.

Sedangkan untuk instansi pemerintah yang belum memiliki kemampuan keuangan, maka tenaga non-ASN akan diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu dengan pola bertahap diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu berdasarkan kebutuhan dan kemampuan keuangan masing-masing instansi pemerintah.(mtr/hm17)

Related Articles

Latest Articles