17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

AJB Bumiputera akan Bayar Klaim ke Pemegang Polis, OJK Siap Awasi Proses

Jakarta, MISTAR.ID

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan terus mengawasi proses pembayaran klaim dari Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 atau AJBB kepada para pemegang polis.
Hal tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar. Pihaknya telah menyatakan sikap tidak keberatan atas rencana penyehatan keuangan RPK AJB Bumiputera 1912.

RPK itu sebagai langkah ‘menghidupkan’ kembali AJB Bumiputera 1912. Salah satu butir dalam RPK yaitu Kebijakan Penurunan Nilai Manfaat (PNM).

PNM klaim polis ini berlaku untuk seluruh polis asuransi jiwa perorangan dan asuransi jiwa kumpulan.

“OJK selaku pengawas juga akan memonitor pelaksanaan RPK dengan melakukan pengawasan secara intensif terhadap AJBB agar program yang disusun dalam RPK tersebut dapat terlaksana sesuai dengan waktu yang ditetapkan,” kata Mahendra dalam konferensi pers, Senin (27/2/23).

Baca juga:Korban AJB Bumiputera 1912 Ramai-ramai ke Kejatisu, Ini Tuntutan Mereka

Selain itu, OJK juga telah meminta AJBB menerapkan ketentuan Undang-undang nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK), khususnya mengenai perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama.

Adapun prinsip utama Usaha Bersama adalah kebersamaan dalam pengelolaan usaha berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan yang di dalamnya memuat ketentuan terkait pembagian keuntungan dan kerugian usaha.

AJB Bumiputera 1912 memastikan akan membayar klaim para pemegang polis yang selama ini tertunda. Direktur Utama Bumiputera Irvandi Gustari mengucapkan permohonan maaf atas hal ini dan menyatakan pihaknya terus berupaya membayar klaim berjalan lancar sesuai dengan yang tertera di polis asuransi.

Namun, kondisi Bumiputera dalam beberapa tahun terakhir belum dapat memenuhi ketentuan ukuran kesehatan keuangan perusahaan asuransi jiwa sesuai ketentuan Peraturan OJK Nomor 1/POJK.05/2018 tentang Kesehatan Keuangan Bagi Perusahaan Asuransi Berbentuk Badan Hukum Usaha Bersama.

Berdasarkan laporan keuangan audited 2021, aset Bumiputera tercatat Rp9,5 triliun dan liabilitas tercatat Rp32,8 triliun. Terdapat selisih antara aset dan liabilitas mencapai Rp23,3 triliun, lebih tinggi liabilitas/kewajibannya.

Oleh karena itu, PNM menjadi kebijakan yang diambil oleh perusahaan. Irvandi mengatakan PNM merupakan jalan tengah yang harus ditempuh perusahaan agar usaha bersama tetap dapat berjalan dan pemegang polis mendapatkan pembayaran klaim yang tertunda dengan nilai yang berkurang.

Baca juga :Presiden Minta Pengawasan Terhadap Asuransi dan Pinjol Lebih Intensif

“Ini merupakan langkah terbaik yang harus diambil untuk menyelamatkan pemegang polis dengan melanjutkan usaha AJB Bumiputera 1912,” kata Irvandi melalui keterangan resmi, Sabtu (18/2) lalu.

Lebih lanjut, polis yang dikenakan kebijakan penurunan nilai manfaat adalah portofolio polis outstanding klaim dan portofolio polis aktif sampai dengan 31 Desember 2022, kecuali portofolio yang berdasarkan kebijakan pengelolaan terpisah (segregasi) Keputusan Direksi No.SK.35/DIR/2019 tanggal 23 Desember 2019 tentang Segregasi Bisnis AJB Bumiputera 1912.

Penurunan nilai klaim untuk polis yang pembayaran klaimnya tertunda (outstanding) adalah sebagai berikut:

Asuransi Perorangan
– Meninggal turun 20 persen
– Habis kontrak turun 50 persen
– Penebusan turun 50 persen
– DKB, klaim sebagian dan rawat inap tidak turun

Asuransi Kumpulan
– Meninggal turun 20 persen
– Habis kontrak turun 50 persen
– Penebusan turun 50 persen
– Refund premi dan kesehatan tidak turun

Produk tradisional pada aplikasi General Agency System Hybrid (GASH)
– Meninggal turun 20 persen
– Habis kontrak turun 50 persen
– Penebusan turun 50 persen
– DKB, klaim sebagian dan rawat inap tidak turun

PNM polis aktif (inforce) adalah sebagai berikut:

Asuransi jiwa perorangan
– Tunggal/sekaligus turun 42,5 persen
– Reguler turun 50 persen
– BPK turun 50 persen
– BPM turun 50 persen
– BPO lebih dari tiga tahun (usia polis saat lapse) turun 50 persen
– BPO kurang dari sama dengan tiga tahun turun 75 persen

Asuransi jiwa kumpulan
– AJK tidak turun
– Non AJK turun 50 persen
– PKK BUMN turun 50 persen
– PKK non BUMN turun 40 persen. (cnn/hm06)

Related Articles

Latest Articles