11.1 C
New York
Saturday, April 27, 2024

Ahli Kriminologi: Pemerkosaan Putri Candrawathi Tidak Bisa Jadi Motif Pembunuh Yosua

Jakarta, MISTAR.ID

Ahli Kriminologi dari Universitas Indonesia (UI), Muhammad Mustofa, mengatakan dugaan pemerkosaan yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, tidak bisa dijadikan sebagai motif pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Dia mengatakan peristiwa itu tidak memiliki alat bukti yang pasti.

Hal itu disampaikan Mustofa saat menjadi saksi ahli di PN Jaksel, Senin (19/12/22). Mustofa bersaksi untuk Ferdy Sambo, Eliezer, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Tadi saudara terangkan perihal motif, dari berbagai macam motif tadi kan motif mengenai harkat dan martabat, motif persaingan percintaan, bisnis, terus karena dendam, ahli kan sudah menerima mengenai garis besar kejadian tanggal 8 Juli, menurut ahli, untuk motif dari berbagai motif ini, bisa nggak dari jangka waktu yang diterangkan oleh garis besar itu, kejadian beberapa menit itu, bisa nggak motif pelecehan seksual itu menjadi motif dalam perkara ini?” tanya jaksa dalam sidang.

Baca juga:Bantah Eliezer soal Bersihkan Barang Yosua, Putri: Hanya Cari Dokumen

“Bisa, sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti, karena dari kronologi yang ada adalah pengakuan adalah dari nyonya FS (istri Ferdy Sambo),” kata Mustofa.

“Kalau dari waktu?” tanya jaksa lagi.

“Dari waktu juga barangkali terlalu jauh, karena yang menarik, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa perkosaan itu membutuhkan bukti dan saksi. Satu alat bukti tidak cukup dan harus ada visum yang diperoleh, tapi tindakan itu tidak dilakukan meminta kepada Putri untuk melakukan visum supaya kalau mengadu kepada polisi alat buktinya cukup,” ujar Mustafa menjelaskan.

Mustofa menyatakan peristiwa di Magelang tidak bisa dijadikan motif. Dia menilai di Magelang memang ada peristiwa yang menjadi pemicu pembunuhan Yosua di Duren Tiga, Jakarta Selatan, namun apa peristiwa itu masih belum jelas.

“Jadi artiannya kalau tidak ada alat bukti berarti nggak bisa menjadi motif, begitu?” tanya jaksa lagi.

“Tidak bisa, tidak bisa,” tegas Mustofa.

“Dalam hal ini, dalam perkara ini tidak ada motif seperti itu?” kata jaksa.

“Tidak ditemukan,” ucap Mustofa.

“Menurut ahli gimana? Bisa nggak itu (dijadikan motif)?” kata jaksa.

“Yang jelas adalah ada kemarahan yang dialami oleh pelaku, yang berhubungan dengan peristiwa Magelang, tapi tidak jelas,” kata Mustofa.

Baca juga:Dugaan Motif Pembunuhan Brigadir J yang Kian Berkeliaran, dari Pelecehan, Zina hingga Bisnis Gelap

“Artinya tidak ada alat bukti yang arah ke situ, berarti tidak dapat dijadikan motif?” ucap jaksa menegaskan dan dijawab Mustofa ‘Iya, tidak bisa’.

Mustofa mengatakan apabila seseorang marah dan melakukan pembunuhan itu pasti sebuah tindakan pembunuhan langsung dan bukan pembunuhan berencana. Namun apabila seseorang yang marah dan sebelum membunuh orang yang membuat marah itu membuat skenario, maka hal itu masuk kategori pembunuhan berencana.

“Tapi apabila dia marah, tapi sempat nyusun rencana pengelabuan penghilangan barang bukti, menurut ahli sudah masuk (perencanaan)?” tanya jaksa lain.

“Sudah masuk ke dalam perencanaan, (pembunuhan berencana) ya,” jawab Mustofa. (detik/hm06)

Related Articles

Latest Articles