Direktur Jak TV dan Dua Pengacara Ditetapkan Tersangka Perintangan Penyidikan


Tersangka kasus perintangan penyidikan korupsi impor gula-timah. (f: detik/mistar)
Jakarta, MISTAR.ID
Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, bersama dua pengacara, Marcella Santoso dan Junaedi Saibih, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan perintangan penyidikan perkara korupsi timah dan impor gula. Akibat perbuatannya, Tian terancam hukuman hingga 12 tahun penjara.
Marcella Santoso sendiri sebelumnya telah terseret dalam kasus suap terkait vonis lepas terhadap sebuah korporasi dalam perkara korupsi minyak goreng.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan bahwa ketiganya diduga melakukan permufakatan jahat untuk menghalangi proses hukum.
“Terdapat permufakatan jahat yang dilakukan oleh Marcella Santoso, Junaedi Saibih, bersama Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan Jak TV, untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan penanganan perkara tindak pidana korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah, serta korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama tersangka Tom Lembong. Hal ini dilakukan dalam tahap penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di pengadilan,” ujar Qohar dalam pernyataannya dilansir, Rabu (23/4/2025).
Qohar menjelaskan bahwa Tian menerima uang sebesar Rp478,5 juta dari Marcella dan Junaedi sebagai imbalan untuk menayangkan berita negatif tentang Kejaksaan.
“Uang itu digunakan untuk membiayai pemberitaan yang menyudutkan Kejaksaan terkait penanganan perkara tersebut. Konten-konten negatif tersebut dipublikasikan melalui media sosial, media online, serta saluran Jak TV News,” katanya.
Menurut Qohar, tujuan pemberitaan tersebut untuk menggiring opini publik demi menguntungkan pihak-pihak yang tengah menjalani proses hukum, yaitu klien dari kedua pengacara tersebut.
Atas perbuatannya, Tian Bahtiar dan dua pengacara itu dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Bunyi Pasal 21 UU Tipikor:
"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00."
Bunyi Pasal 55 Ayat (1) KUHP:
*"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;
Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan. (detik/hm24)
PREVIOUS ARTICLE
176 Warga Cianjur Keracunan, Pemkab Tetapkan KLB