10.5 C
New York
Sunday, May 12, 2024

60 Rekening di 33 Bank Milik ACT Diblokir

Jakarta, MISTAR.ID
Sebanyak 60 rekening di 33 Bank milik lembaga kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT) diblokir Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Berkaitan dengan itu, Presiden ACT Ibnu Khajar mengaku akan mengirim surat permohonan audiensi kepada PPATK.

Rencana itu Ibnu sampaikan dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor ACT pada hari ini, Rabu (6/7/22).

“Kami mungkin akan berkirim surat kepada PPATK, kami ingin audiensi,” kata Ibnu.

Ibnu berharap permintaan audiensi itu disambut baik oleh pihak PPATK sebagaimana yang dilakukan oleh Kemensos. Ia berkata pihaknya sempat bertemu dengan Kemensos pada Selasa (5/7/22) dan berjalan hangat.

Baca juga:Krisis Ekonomi Memburuk, Gubernur Bank Sentral Sri Lanka Mundur

“Kemarin Kemensos Alhamdulillah suasananya enak, semoga nanti dengan PPATK juga kami ingin berkirim surat lah ke sana,” ucap dia.

Ibnu mengaku tidak tahu rekening mana saja yang diblokir oleh PPATK, begitu pun dengan besaran uang di dalamnya.

“Beberapa rekening informasinya diblokir, kami belum cek kepada tim keuangan kami, rekening mana saja yang diblokir pasca pembersihan, rekening mana saja dan berapa banyak yang sudah diblokir,” ujarnya.

Meski begitu, Ibnu berkata pihaknya akan tetap menyalurkan dana dari donasi yang berhasil dikumpulkan. Ia menyebut dana yang akan digunakan itu berasal dari rekening yang belum diblokir atau sudah diambil sebelumnya.

Baca juga:Semua Bank di Afghanistan Tutup Sejak Taliban Berkuasa, Warga Kini Tak Punya Uang Tunai

“Semoga kalau pun nanti beberapa diblokir dan ada yang masih mungkin ada sebagian donasi kan cash ya, kami akan fokus yang bisa kami cairkan saja dulu,” kata dia.

“Rekening-rekening yang sudah ada di kami atau dana cash yang sudah kami dan bisa dicairkan, karena ini amanah, harus kami sampaikan,” imbuhnya.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana menjelaskan alasannya baru memblokir 60 rekening milik lembaga filantropi ACT setelah Majalah Tempo memberitakan dugaan penyelewengan donasi publik di lembaga tersebut. Pembekuan rekening itu karena dugaan penyalahgunaan dana sumbangan masyarakat di ACT semakin menguat.

Lembaga filantropi ACT tengah menjadi sorotan setelah dugaan penyelewengan dana masyarakat terkuak ke publik. (cnn/hm06)

 

Related Articles

Latest Articles