24.2 C
New York
Monday, June 17, 2024

Vonis 19 Bulan Penjara Kasus UU ITE Dikuatkan, Boasa Simanjuntak Tidak Kasasi

Medan, MISTAR.ID

Boasa J. Simanjuntak alias Boasa Simanjuntak (56) menyatakan ogah mengajukan upaya hukum kasasi atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) Medan terkait kasus penyebaran informasi bernarasi kebencian.

Sebelumnya, Majelis Hakim PT Medan dalam menjatuhkan hukumannya menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan hukuman pidana 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan) penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis Hakim Tinggi meyakini Boasa telah terbukti melakukan pelanggaran pidana sebagaimana dakwaan kedua, yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga:Putusan Banding Pelanggaran UU ITE, Boasa Simanjuntak Tetap Dihukum 19 Bulan Penjara

Penasihat Hukum (PH) penipu Boasa, Nanda Aulia, menjelaskan bahwa kliennya itu pada prinsipnya menerima vonis banding tersebut.

“Menerima (putusan banding). Boasa tak mau lagi kasasi karena supaya bisa urus transmisi bersyarat,” ungkapnya kepada Mistar melalui pesan teks, Jumat (14/6/24) malam.

Dikatakan Nanda, apabila nantinya putusan banding tersebut berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka Boasa akan segera bebas bersyarat.

Baca juga: Divonis 19 Bulan Penjara: Boasa Simanjuntak Nyatakan Banding, Jaksa Pikir-Pikir

“(Saat ini) belum (bebas), hanyakan masa tahanan sudah lama juga itu. Kalau pengecualian bersyaratkan wajib menjalani 2/3 masa tahanan dia,” ujarnya.

Namun, kata Nanda, apabila nantinya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), maka meskipun demikian pun tak akan tinggal diam.

Lebih lanjut, Nanda mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui apakah JPU akan mengajukan kasasi atau tidak. Akan tetapi, katanya, apabila Jaksa kasasi, maka mampir juga akan mengajukan kasasi. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles