Viral Keluarga Dosen USU Minta Kejelasan Dana Pensiun, Rektor Sampaikan Klarifikasi


Gedung Fakultas Kedokteran USU. (f:susan/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Sebuah video yang menampilkan Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara (USU) bernama dr Gerhard ST Panjaitan meminta kejelasan dana pensiun yang tak kunjung cair, viral di media sosial (medsos).
Dalam video yang beredar di akun instagram indo_nesiamaju, tampak sosok Gerhard tengah mengalami perawatan di rumah sakit. Melalui keterangan di medsos, keluarga mengatakan Gerhard telah mengajukan pensiun dari bulan Februari dan April 2024.
Selain itu, disebutkan juga pihak USU telah mengirimkan surat kepada Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi terkait pengajuan pensiun, namun hingga April 2025 belum menemui titik terang.
“Dan pihak USU juga setiap saya hubungi tidak pernah memfollow up secara serius dokumen yang mereka kirimkan ke Kementerian Pendidikan,” tulis akun tersebut.
Menanggapi hal itu, Rektor USU, Muryanto Amin sedang mengupayakan penyelesaian proses administrasi tersebut secara profesional dan sesuai aturan.
“USU berkoordinasi intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan kementerian terkait, dan aktif berkomunikasi dengan pihak keluarga,” kata Muryanto saat dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).
Berdasarkan surat nomor 1380/J05.5/KP/1999, disebutkan Gerhard telah memasuki masa purnabakti di usia 56 tahun pada 1 September 1999.
Namun, Gerhard menyatakan dalam surat pengajuan pencairannya di 1 Februari 2024, dirinya baru purnabakti pada 2003 dan belum menerima haknya karena masih bertugas sesuai dengan profesinya.
Untuk tindak lanjut, USU mengirimkan surat usulan pemberhentian dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan hak pensiun Gerhard melalui surat Nomor 9661/UN5.1.R/SDM/2024 tertanggal 2 April 2024. Namun, pada Desember 2024, Gerhard dinyatakan wafat pada 1 Mei 2024.
Saat ini, kata Muryanto, proses administrasi masih berjalan. Dan sistem pengusulan pensiun telah beralih ke platform digital Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) BKN, dan dokumen-dokumen lama masih perlu dilengkapi. (susan/hm18)