17.1 C
New York
Friday, May 17, 2024

Urus Perizinan di Medan Lebih Gampang Lewat Sipandu

Medan, MISTAR.ID

Guna memberi kemudahan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mengurus perizinan, Pemko Medan meluncurkan aplikasi Sipandu. Aplikasi tersebut kini sudah bisa digunakan bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Medan Agus Suriyono memastikan aplikasi ini sangat efisien karena sudah terintegrasi.

“Aplikasi Sipandu ini sangat mudah diakses dan efisien untuk diterapkan karena terintegrasi secara elektronik,” jelas Agus saat menggelar FGD di Kantor Wali Kota Medan, Selasa (13/6/23).

Baca juga: Fraksi PKS Pertanyakan Pelaksanaan E-Parking di Medan

Agus meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan bisa lebih meningkatkan kompetensi dan pelayanannya bagi masyarakat. Sehingga, masyarakat dapat berkoordinasi dengan dinas terkait jika terjadi kendala terkait pengurusan izin.

“Apabila terjadi kendala atau hambatan terkait pengurusan perizinan, masyarakat dapat langsung berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memudahkan proses pengurusannya,” tutup mantan Kadis Pariwisata Kota Medan ini.

Masih kata Agus, kemudahan masyarakat dalam mengurus perizinan akan berdampak pada capaian investasi Kota Medan. Tercatat, dari Januari hingga September 2022 lalu, capaian investasi di Kota Medan mencapai Rp3,2 triliun.

Baca juga: Dorong Investor Berinvestasi, Pemko Medan Permudah Segala Bentuk Perizinan

“Perkembangan realisasi penanaman modal ini cukup baik dan harus terus dipertahankan. Bahkan ditingkatkan di 2023 ini. Investasi menjadi salah satu sumber PAD yang dapat dikelola untuk mewujudkan setiap program kerja dan demi menjamin kesejahteraan masyarakat Kota Medan,” jelasnya lagi.

Peningkatan investasi tersebut, jelas Agus, tidak terlepas dari kemudahan fasilitas perizinan yang diberikan Pemko Medan bagi para pelaku usaha.

“Salah satunya dengan menghadirkan aplikasi Sipandu untuk membantu proses perizinan usaha,” tuturnya. (Rahmad/hm20)

Related Articles

Latest Articles