Tolak RUU Penyiaran, JMI Sumut: Jangan Belenggu Kebebasan Pers untuk Kepentingan Politik
tolak ruu penyiaran jmi sumut jangan belenggu kebebasan pers untuk kepentingan politik
Medan, MISTAR.ID
Perkumpulan Jurnalis Media Independen (JMI) Sumatera Utara (Sumut) menolak revisi Rancangan Undang-undang (RUU) nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
“Jangan jadikan Pers budak politik Pemerintah dengan cara membungkam kebebasan pers melalui tangan-tangan anggota dewan di DPR RI untuk merevisi RUU nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran,” ujar Sekretaris Perkumpulan JMI Sumut, T Sofy Anwar didampingi Bendahara JMI, Ahmad Kasim Harahap saat dimintai tanggapannya seputar persoalan DPR-RI.
Saat ini, tengah merevisi undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran.
Baca juga : RUU Penyiaran Ditolak Keras Oleh Jurnalis Medan
“Salah satunya adalah adanya larangan penayangan konten eksklusif jurnalistik investigasi,” ucapnya melalui telepon seluler WhatsApp, Selasa (21/5/24).
Sofy mengatakan Pers merupakan perpanjangan tangan publik, yang berusaha memenuhi rasa keingintahuan publik dan dilindungi undang-undang nomor 40 tahun 1999 yang berfungsi untuk menginformasikan, mengedukasi, menghibur, dan social control.