11.8 C
New York
Monday, May 6, 2024

Tok! PN Niaga Jakpus Resmi Cabut Status PKPU PT Swarna Nusa Sentosa

Jakarta, MISTAR.ID

Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) resmi mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Swarna Nusa Sentosa (SNS).

Sebelumnya PT SNS berstatus PKPU Sementara pada Jumat (26/5/23) lalu, sesuai permohonan beberapa kreditur yang tercatat dengan register perkara Nomor 111/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Jkt.Pst.

Kuasa Hukum PT SNS (debitur), Hadi Yanto, ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan putusan pencabutan status PKPU tersebut. “Benar, Pengadilan Niaga pada PN Jakarta Pusat telah mencabut status PKPU PT SNS,” ujarnya, Jumat (24/11/23).

Dipaparkan Hadi, dalam putusannya, majelis hakim yang diketua Susanti Arsi Wibawani didampingi Dulhusin dan Kadarisman Al Riskandar sebagai hakim anggota, telah mengabulkan permohonan pencabutan PKPU PT SNS selaku pemohon dan menyatakan PKPU PT SNS tersebut dicabut.

Baca Juga: Sudah 3 Bulan Lebih, Eks Rektor UIN SU Saidurrahman Masih Berstatus Buron

“Selain itu, Hakim dalam putusannya juga meminta agar PT SNS membayar biaya pengurusan sebesar Rp39.530.725 dan imbalan jasa pengurus sebesar Rp40.078.725,” paparnya.

Terkait itu, Hadi sangat mengapresiasi putusan tersebut lantaran telah terbukti bahwa perusahaan kliennya dalam keadaan sehat dan tidak patut untuk di PKPU apalagi sampai pailit.

“Saya berharap Mahkamah Agung (MA) segara mengeluarkan surat edaran dalam hal pengajuan PKPU ke depannya yang diajukan oleh pekerja. Di mana diwajibkan bukan hanya syarat harus 2 kali aanmaning (proses penyelesaian perkara),” kata Hadi.

Namun, lanjut Hadi, ke depannya salah satu syaratnya haruslah penurunan status preferen ke konkuren di awal pendaftaran, sehingga tidak akan terjadi kekosongan hukum apabila tidak ada kreditur yang mendaftar sehingga tidak dapat dilaksanakan voting.

Related Articles

Latest Articles