11.8 C
New York
Sunday, October 27, 2024

Tindak Peredaran Rokok Ilegal, Disperindag Sumut Lakukan Razia

Medan, MISTAR.ID

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) ESDM Sumatera Utara turut melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Fungsional Pengawas Perdagangan Ahli Muda Disperindag ESDM Sumut, Ferdinan Martin Sinaga menyampaikan pengawasan ini sesuai dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dari Unit Pelayanan Teknis (UPT) Perlindungan Konsumen Disperindag Sumut.

“Tupoksi kami melaksanakan pengawasan barang beredar dan jasa dengan berdasarkan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan,” jelasnya pada mistar.id, Jumat (25/10/24).

Baca juga : Peredaran Rokok Ilegal Marak di Sumut, LBH Medan: Negara Harus Bertindak Tegas

Dalam penanganan rokok ilegal ini, Ferdinan mengatakan kewenangan Disperindag melaksanakan pengawasan terhadap produk rokok yang tidak sesuai ketentuan.

“Ini seperti tidak mencantumkan tanda label dan foto peringatan kesehatan. Sedangkan untuk cukai sendiri kami melaksanakan pemetaan, pencarian informasi peredaran pita cukai ilegal (tidak pakai cukai, salah peruntukan atau cukai palsu),” sambungnya.

Related Articles

Latest Articles