8.7 C
New York
Monday, May 13, 2024

Timbangan Pedagang di Pasar Medan Uji Tera

Medan | MISTAR.ID

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan menargetkan Kota Medan menjadi Daerah Tertib Ukur (DTU). Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Disperindag Kota Medan Damikrot, Rabu (10/3/21).

“Sekarang ini kita sedang melaksanakan uji tera ulang pada timbangan pedagang pasar yang ada di 53 pasar tradisional di Kota Medan. Uji tera ini baru beberapa hari ini kita laksanakan dan direncanakan hingga April 2021,” katanya melalui selulernya.

Dalam uji tera ke pedagang pasar yang ada di Kota Medan, Damikrot mengatakan, pihaknya melakukan jemput bola. Petugas membawa alat penguji timbangan langsung ke pasar-pasar.

Baca Juga:Ketua APPSI: Kebutuhan Pedagang Pasar Harus Ditingkatkan

“Jadi saat ini sedang berjalan dan harus kita gaungkan. Kita harapkan Kota Medan jadi DTU. Hal ini juga telah kita sampaikan pada Wali Kota Medan,” ungkapnya, seraya berkata untuk SPBU sendiri mendaftar melalui online.

Pelaksanaan uji tera ini sesuai Undang-Undang No 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, bahwa setiap takar timbang harus menggunakan takar timbang yang legal dan timbangan yang legal itu adalah sesuai SNI (Standar Nasional Indonesia).

“Jadi ini wajib dilakukan pada alat ukur, alat timbang sebelum digunakan pada masyarakat. Bahkan, untuk biayanya juga terjangkau berdasarkan perdanya hanya sekitar Rp7 ribu sampai Rp19 ribu. Maka, kita harapkan Kota Medan tertib ukur. Dan ini juga sesuai aturan agama harus memiliki timbangan yang sesuai takarannya,” tegasnya.

Baca Juga:Setelah Menelan Anggaran Rp1,7 Miliar Lebih, Pasar Tojai Merana Ditinggal Pedagang

Terkait apakah ada sanksi bagi pedagang yang tidak melakukan uji tera ulang. Damikrot menuturkan, ada sanksi khusus yang tertuang dalam UU tadi yakni dinyatakan pada Pasal 25 sanksi berupa denda Rp1 juta maksimal dan kurungan penjara 1 tahun.

“Memang sanksinya masih kecil yakni Rp1 juta. Tapi kita harap tidak ada yang kena sanksi. Maka kita juga berharap bisa mensugesti masyarakat yang ingin berbelanja, kami sarankan belanja di pedagang yang timbangannya yang sudah di tera atau sudah disahkan dan sudah di segel atau di cap oleh petugas kami,” pungkasnya.(anita/hm10)

Related Articles

Latest Articles