17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Bawa 9 Kg Sabu, Dua Pria yang Masih Semarga Ditangkap di Lima Puluh Batu Bara

Batu Bara, MISTAR.ID

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut mengungkap peredaran narkoba di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) Km 50 Kecamatan Lima Puluh Kabupaten Batu Bara.

Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan dua orang tersangka yakni, Lamhot Pardede (35) warga Desa Saentis Lorong Kecamatan Percut Seituan, dan Aprianto Pardede (32) warga Desa Percut Gang Buntu Kecamatan Percut Sei Tuan.

Dari tangan kedua tersangka disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 9 Kg siap edar yang telah dikemas dalam bungkusan teh hijau.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol C Wisnu Adji P, melalui Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, Selasa (2/3) sekira pukul 02.00 WIB, personil Subdit II Dit Res Narkoba Polda Sumut mendapat informasi tentangnya adanya peredaran narkoba di Kabupaten Batu Bara.

Baca Juga:Satres Narkoba Polres Karo Tangkap Pengedar Sabu

“Dari laporan itu, personil bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tepatnya saat melintas di Jalinsum Km 50 Kecamatan Lima Puluh, petugas berhasil menghentikan laju salah satu mobil yang membawa narkotika,” katanya, Rabu (10/3/21).

Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan, petugas pun melakukan pemeriksaan dan mendapati barang bukti sabu seberat 9 Kg dari dalam mobil. Tak hanya itu, dua orang yang berada di dalam mobil turut diamankan.

Baca Juga:Pengedar Sabu Ditangkap dari Rambung Merah Simalungun

“Saat dimintai keterangan terhadap tersangka, Lamhot Pardede dan Aprianto Pardede mengaku bahwa barang bukti sabu itu didapat dari seseorang berinisial AR yang berstatus sebagai DPO,” ungkapnya.

Terhadap kedua tersangka bersama barang bukti telah dibawa ke Mako Dit Res Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Sementara, kasus peredaran narkotika ini masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan lainnya.(iskandar/hm10)

Related Articles

Latest Articles