Medan, MISTAR.ID
Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Sumut, Ismael P Sinaga mengatakan para karyawan aktif yang akan mengambil cuti haji bisa tetap menerima gaji selama masa cutinya.
Memasuki musim haji, tidak menutup kemungkinan calon jemaah haji akan mengambil cuti haji di perusahaan tempat dirinya bekerja. Ismael mengatakan hal itu berlaku sesuai dengan perundang-undangan.
“Ya tetap dibayarkan lah gajinya. Iya tetap dibayarkan perusahaan (sesuai dengan perundang-undangan),” ujarnya kepada Mistar.id, Senin (13/5/24) siang.
Baca juga: Pasca Libur Lebaran, Sebagian ASN Pemko Medan Ada yang Cuti dan WFH
Ismael menjelaskan hal itu berdasarkan ketentuan Pasal 93 ayat (2) huruf (e) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Jo. Pasal 40 ayat (4) dan Pasal 43 PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
“Isinya begini, Pengusaha wajib membayar upah apabila pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya,” terang Ismael.
“Karena pasal ini tidak dihapus atau diubah oleh UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, maka ketentuan ini tetap berlaku secara penuh,” tambahnya.
Baca juga: Beralasan Cuti Bersama dan SE Wali Kota, Faskes di Siantar Lumpuh
Ismael juga menerangkan bahwa Ibadah haji adalah rukun Islam kelima yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya dan jelas diatur pelaksanaannya dalam Undang-Undang.
“Dengan demikian, maka Pengusaha tetap wajib membayarkan upah selama pekerja/buruhnya melaksanakan ibadah haji untuk pertama kali,” ucapnya.
Meski begitu, Ismael juga mengatakan perusahaan punya hak untuk menyesuaikan hal itu sesuai dengan peraturan perusahaan masing-masing.
“Iya, tapi kan setiap perusahaan juga punya peraturan perusahaannya masing-masing terkait itu, mereka punya peraturan perusahaan juga,” pungkasnya. (Iqbal/hm17)