17.9 C
New York
Thursday, May 9, 2024

Tersangka Rudapaksa Siswi SMK Terancam 15 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Tersangka berinisial WAS (17) yang melakukan rudapaksa  terhadap siswi SMK PJS (15) beberapa hari lalu terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/23).

“Kami sudah menetapkan satu orang tersangka. Proses penanganan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk pasal yang diterapkan terhadap pelaku, penyidik sudah menjerat pelaku dengan pasal berlapis yaitu di Undang- Undang (UU) Perlindungan Anak dan UU tindak pidana kekerasan Seksual dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” ungkapnya.

Baca juga:Pelaku Rudapaksa Siswi SMA Hingga Hamil Ditangkap Polresta Deli Serdang

Fathir juga mengatakan pihaknya telah melakukan olah TKP dan menemukan beberapa barang bukti yang kini dibawa ke Laboratorium untuk diperiksa.

“Tapi hasil laboratorium belum kami dapatkan, dalam waktu dekat hasil otopsi dan laboratorium baru akan didapatkan,” tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, Mantan Kapolsek Medan Baru tersebut mengatakan kejadian tersebut terjadi pada, Jumat (1/12/23) di salah satu rumah kos di kawasan Jalan Jamin Ginting, yang mana kos tersebut disewa oleh teman dari pelaku.

“Korban sempat dilarikan ke rumah sakit, saat itu korban kejang-kejang. Tapi tak tertolong nyawa korban sehingga pada Sabtu dinihari korban meninggal dunia. Kami masih masih tunggu penyebab kematian dari hasil otopsi,” pungkasnya. (Iqbal/hm17)

Related Articles

Latest Articles