27.4 C
New York
Friday, May 3, 2024

Tegas! MUI Sumut Patuhi Fatwa MUI Pusat, Haram Beli Produk Israel

Medan, MISTAR.ID

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat sudah mengeluarkan fatwa terbaru mengenai hal membeli produk yang berafiliasi dan mendukung agresi Israel ke Palestina.

Fatwa nomor 83 tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Pejuang Palestina tersebut merekomendasikan seluruh umat Islam di Indonesia untuk menghindari penggunaan produk yang terafiliasi dengan Israel.

Terkait hal itu, Ketua MUI Sumatera Utara, Maratua Simanjuntak melalui Komisi Fatwa MUI Sumut, M Nasir mengatakan MUI Sumut patuh terhadap fatwa yang dikeluarkan oleh MUI Pusat.

Baca Juga: Sehari Pasca Bentrok, Aktivitas Kampus UINSU Diliburkan

“Fatwa nasional diikuti oleh MUI tingkat daerah, termasuk kita di Sumatera Utara,” ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (12/11/23) pagi.

Dengan keluarnya fatwa tersebut, MUI juga mengimbau umat Islam agar bisa mencari alternatif barang-barang kebutuhan dari produsen yang tidak bertentangan pada fatwa tersebut.

Adapun lampiran dalam Fatwa MUI Tentang produk Israel tersebut sudah berlaku sejak tanggal 8 November 2023. Meski begitu, jika terdapat kekeliruan di kemudian hari, dapat diperbaiki dan disempurnakan. (Iqbal/hm22)

Related Articles

Latest Articles