17.2 C
New York
Sunday, September 29, 2024

Suarakan Kecurangan PPPK, Guru SD Honorer di Langkat Dipecat Kepsek

Medan, MISTAR.ID

Anggie Ratna Fury Putri, seorang guru honorer di SD 050666 Lubuk Dalam, Kabupaten Langkat dipecat oleh kepala sekolahnya yang bernama Tasni, lantaran ikut menyuarakan adanya kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023.

“Jadi mulai besok yang namanya Anggie, Nurul jangan masuk di SD 66 ya,” kata Anggie menirukan kepsek kala itu, Kamis, (2/5/2024).

LBH Medan selaku kuasa hukum Anggie menerangkan bahwa tindakan Kepala SD 050666 sebagai bentuk penyalahan kewenangan. LBH Medan juga mengecam pemecatan tak beralasan tersebut.

“Serta bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana amanat UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,  Pasal 2 ayat (3) dan (4) Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 tentang perlindungan Pendidik dan Tenaga Pendidik,” terang Direktur LBH Medan, Irvan Saputra.

Irvan pun menduga pemecatan terhadap Anggie telah direncanakan. Dirinya juga menyatakan pemecatan sebagai bentuk ancaman kepada guru-guru yang hendak menyuarakan kecurangan seleksi PPPK di Langkat.

Baca juga: Kuasa Hukum Minta Polisi Ungkap Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus PPPK Langkat

“LBH Medan menduga pemecatan terhadap Anggie telah direncanakan terlebih dahulu, hal tersebut dibuktikan dengan dilakukan pada saat rapat dan di hadapan puluhan guru. Kemudian sikap dan perkataan pemecatan yang disampaikan kepala sekolah dilakukan secara berulang-ulang yaitu terhitung lebih dari 4 kali,” jelasnya.

“Serta LBH menduga pemecatan yang dilakukan kepala sekolah sebagai bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap para guru honorer yang secara lantang menyuarakan kecurang dan tindak pidana korupsi pada seleksi PPPK Langkat Tahun 2023,” pungkasnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang kepala sekolah dasar di Kabupaten Langkat jadi tersangka dalam kasus korupsi dan suap seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wilayah Kabupaten Langkat Sumut.
Keduanya yakni Awaludin alias A Kepala SD 055975 Pancur Ido, Salapian Kabupaten Langkat dan Rahayu Ningsih Kepala SD 056017 Tebing Tanjung Selamat.

Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian. Hingga kini, polisi masih terus mengusut adanya keterlibatan aktor lain dalam kecurangan seleksi PPPK. (raja/hm17)

Related Articles

Latest Articles