Monday, January 20, 2025
logo-mistar
Union
MEDAN

Status Rumah Warga di Komplek Perumahan PTPN II, Baskami Ginting: Penyelesaian Melalui DPRD Sumut

journalist-avatar-top
By
Thursday, January 18, 2024 21:55
16
status_rumah_warga_di_komplek_perumahan_ptpn_ii_baskami_ginting_penyelesaian_melalui_dprd_sumut

status rumah warga di komplek perumahan ptpn ii baskami ginting penyelesaian melalui dprd sumut

Indocafe

Medan, MISTAR.ID

Beru Sembiring, seorang warga yang tinggal di Komplek Perumahan Rumah Dinas PTPN II, Jalan Putri Hijau mengajukan pertanyaan kepada Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Baskami Ginting, mengenai kejelasan status rumah mereka.

Dalam acara reses di Jalan Laboratorium, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, Kamis (18/1/24), Beru Sembiring mengungkapkan kebingungannya terkait peraturan PTPN II.

Warga ini menerima surat dari PTPN II yang meminta penghuni rumah mematuhi peraturan perusahaan. Namun, Beru Sembiring mengaku tidak tahu peraturan apa yang harus dipatuhi.

Baca juga : Optimalisasi Pendapatan Daerah, Ketua DPRD Sumut Saran Fokus pada Pajak Galian C

“Jika ingin tetap tinggal di rumah itu, harus mematuhi peraturan PTPN II, tapi sampai sekarang kami tidak diberitahu, peraturan apa itu,” jelasnya.

Dalam menjembatani penyelesaian masalah ini, Beru Sembiring meminta agar Ketua DPRD Sumut, turun tangan.

“Kami meminta agar Bapak (Baskami Ginting) bisa menyampaikan keluh kesah kami ini,” harapnya.

journalist-avatar-bottomAndiyus