12.9 C
New York
Monday, October 21, 2024

Spesialis Pencuri Motor di Komplek Perumahan Ditembak Polsek Sunggal

Medan, MISTAR.ID

Seorang spesialis pencuri sepeda motor dengan modus memasuki pekarangan rumah korban ditangkap unit Reskrim Polsek Sunggal.

Pelaku adalah Rinaldi Prayoga Tama Siregar (22) warga Jalan Persada Sukamaju, Desa Sukamaju. Targetnya mencuri di perumahan warga. Sedikitnya, Rinaldi telah lima kali melakukan aksinya bersama seorang rekannya berinisial B yang kini masih diburu petugas.

Lima lokasi itu merupakan perumahan yang berada di Kecamatan Sunggal, Deli Serdang. Mulai dari Perumahan Sukamaju, Komplek Rorinata tahap IX dan tahap II, hingga Perumahan Suka Maju Indah.

Baca juga:Kerap Beraksi antar Kota, 7 Pelaku Kejahatan Ditembak Polisi

Terungkapnya aksi Rinaldi buah dari penyelidikan petugas yang mendapat laporan Asrul Purba (41). Pria yang tinggal di Perumahan Rorinata Tahap II itu mengaku kehilangan sepeda motor Scorpio Z BK 6321 LAB, Rabu (1/3/23) tahun lalu.

“Adapun cara pelaku dalam melakukan pencurian sepeda motor milik korban yaitu ke dua pelaku berkeliling untuk mencari target sepeda motor yang akan dicuri. Pada saat pelaku melihat ada sepeda motor yang terparkir di teras rumah korban, pelaku B masuk dan merusak kunci kontak sepeda motor korban dengan kunci letter T,” urai Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Senin (21/10/24).

Berhasil membawa kabur sepeda motor korban, keduanya pun menjual hasil curiannya itu ke kawasan Mencirim Pondok.

Baca juga:Dua Pencuri Motor Ditembak Polisi Usai Menangkap 2 Penadah

“Sepeda motor di jual seharga Rp 5 juta dan mereka bagi dua,” lanjut Gidion.

Rinaldi pun berhasil ditangkap setelah satu tahun lebih diincar petugas. Pria yang mengecap pendidikan hingga SMP itu ditangkap di Perumahan Sukamaju, Senin (14/10/24).
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, Rinaldi dikatakan berupaya kabur dan melawan petugas. Dia pun di beri ‘hadiah’ timah panas di kakinya.

“Pelaku kita jerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya Sembilan tahun penjara,” pungkas Gidion.(putra/hm17)

Related Articles

Latest Articles