26.3 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

SPBU Mulai Terapkan Kebijakan Pembelian 200 Liter Solar per Hari

Medan, MISTAR.ID

Badan Penyalur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Pembatasan ini dilakukan untuk menekan penyelewengan solar bersubsidi.

Dalam aturan itu, jenis kendaraan pribadi roda empat pembelian maksimal solar 60 liter per hari. Angkutan umum orang atau barang dengan kendaraan roda empat maksimal 80 liter per hari. Sementara untuk angkutan umum orang atau barang dengan kendaraan roda 6 (termasuk bus), maksimal 200 liter per hari.

Lalu seperti apa penerapannya di lapangan? Mistar.id kemudian menyambangi SPBU 14201127 yang berada Jalan Sisingamangaraja Km 6,5 Medan, Selasa (8/11/22) sore. Ditemui di ruang kerjanya, Hendro selaku pengawas SPBU 14201127 mengatakan, jika pihaknya sudah menjalankan aturan main yang dikeluarkan BPH Migas tersebut, sejak beberapa bulan terkahir. “Saat ini setiap bus yang akan membeli solar subsidi akan diinput sesuai BK (plat nomor),” ujarnya.

Baca Juga:Solar Bersubsidi Untuk Nelayan Tradisional di Bagan Deli Sulit Ditemukan

Hendro mengatakan, setelah peraturan BPH Migas keluar yang membatasi pembelian 200 liter untuk kendaraan jenis bus, muncul Surat Edaran (SE) Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Nomor 541/3268, dimana salah satu poinnya bus hanya mendapat jatah 100 liter.

“Jadi kemaren itu kita sempat mengikuti SE Gubernur. Kemudian sejak ada aturan dari Pertamina menggunakan mesin edisi, kita langsung menerapkan itu (200 liter per hari),” katanya.

Hendro memastikan sejak pihaknya menetapkan bus hanya dapat membeli 200 liter solar setiap hari, tidak ada yang membandel. Menurutnya, kalau pihak bus mau komplain, mereka kembali menjelaskan memang aturannya seperti itu (sesuai kuota). “Pernah ada bus mau ngisi satu juta, tapi setelah dicek, ternyata kuotanya tinggal Rp600 ribu. Akhirnya ya kapasitas solar segara Rp600 ribu itu yang kita isi,” katanya.

Baca Juga:Pemerintah Menambah Kuota BBM Bersubsidi

Dikatakan Hendro, kebijakan pembatasan pembelian BBM subsidi jenis solar juga diterapkan terhadap kendaraan lainnya (mobil pribadi, truk) sesuai aturan main BPH Migas. SPBU 14201127 sendiri bisa menyalurkan 23.000 liter solar setiap harinya, dimana mereka mendapat jatah sebanyak 24.000 liter per hari.

Sebagaimana diketahui, pemerintah membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis pertalite dan solar melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran BBM.

Revisi tersebut memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) solar. Revisi ini dibuat agar penyalurannya lebih tepat sasaran.

Baca Juga:Kejari Siantar Terima SPDP 2 Penyelundupan BBM Solar dari Penyidik

Setidaknya ada 3 poin penting dalam peraturan tersebut. Pertama, kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter/hari/kendaraan. Lalu kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda empat paling banyak 80 liter/hari/kendaraan. Ketiga, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih paling banyak 200 liter/ hari/ kendaraan.(ial/hm15)

Related Articles

Latest Articles