15.2 C
New York
Thursday, May 16, 2024

Soal Putusan Kasasi MA Terhadap Jabiat, PH Rapidin Simbolon: Cerita Fiksi Majelis Hakim!

Medan, MISTAR.ID

Mahkamah Agung (MA) dalam salinan putusan terhadap terdakwa Jabiat Sagala atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana Covid-19 menegaskan bahwa Rapidin Simbolon diduga turut memanfaatkan dan menikmati dana tersebut.

Mengetahui hal tersebut, eks Bupati Samosir, Rapidin Simbolon, melalui Penasihat Hukumnya (PH), BMS Situmorang, menyebut bahwa pernyataan MA yang tertera di dalam salinan putusan halaman 61 huruf a itu adalah cerita fiksi Majelis Hakim.

“Itu adalah cerita fiksi Majelis Hakim dan bukan fakta yang terungkap dalam persidangan. Serta, tidak terkait dengan kedudukan MA sebagai judex juris atau Hakim yang memeriksa penerapan hukum. Apakah ada kekeliruan dalam penerapan hukum di pengadilan judex factice?” sebutnya kepada awak media lewat keterangan tertulis, Jumat (11/8/23).

Baca juga: Dugaan Tipikor Dana Covid-19 Rapidin Simbolon, PH: Menurut Kejatisu Telah Dilimpahkan ke Kejari Samosir

Disebutkan BMS lagi, bahwa pertimbangan fiksi Majelis Hakim demikian terpaksa dibangun guna menjustifikasi niat dan kepentingannya dengan alasan memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan No. 35/Pid.SusTPK/2022/PT MDN tertanggal 17 Oktober 2022.

“Yaitu dengan vonis penjara 2 tahun menjadi pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan,” sambungnya.

Pertimbangan MA tersebut adalah fiksi, menurut BMS, diperkuat oleh fakta penyebutan Rapidin Simbolon, sementara Bupati Samosir merangkap Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Samosir pada tanggal 31 Maret 2020 hingga 4 Februari 2021 adalah Rapidin Simbolon serta penyebutan relawan.

Related Articles

Latest Articles