Soal Pencatutan NIK Riyan Atas Utang Rp91 Juta, Ini Penjelasan Kepala Bima Finance
soal pencatutan nik riyan atas utang rp91 juta ini penjelasan kepala bima finance
Medan, MISTAR.ID
Kasus dugaan kesamaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Riyan Syah Putra dengan Edo Fernando, salah satu nasabah yang mengajukan kredit Rp91 juta di leasing Bima Finance, sedikit mendapatkan titik terang.
“Kemarin ada datang atas nama Riyan Syah Putra perihal NIK dia dipakai. Dia minta fotocopy KTP yang sesuai dengan NIK dia. Tapi itu tidak bisa kami berikan kepada orang lain yang bukan milik dia,” ujar Kepala KSKC Bima Medan Ahmad Andi M Lubis ditemui di ruang kerjanya, Rabu (28/4/21).
Andi mengatakan, Rabu pagi Riyan datang ke kantor mereka. Kemudian Andi menanyakan apa dasar dia mengaku berutang di Bima. “Saya tanya seperti itu, karena di data base kita nama Riyan Syah Putra itu tidak ada berutang di Bima,” ungkapnya.
Baca Juga:Warga Medan Ngamuk di Kantor Leasing, Namanya Dicatut Berutang Rp91 Juta
Kemudian, kata Andi, Riyan menunjukkan slic pengganti b-checking layanan informasi keuangan dari OJK, dimana atas nama Edo yang berutang di Bima Finance tapi menggunakan NIK Riyan. “Saya bilang kalau saya juga ada yang namanya slic. Slic ini lembaga perbankan atau lembaga non bank yang mau mengajukan kredit, wajib cek slic-nya. Di dalam slic tidak ada namanya pak Riyan di Bima Multifinance, yang ada Edo Fernando,” tegas Andi.
Andi membeberkan, dia juga mengetahui kalau Riyan memiliki utang di salah satu bank di Indonesia. Posisinya sudah lama nunggak dan itu dia sampaikan kepada Riyan, namun Riyan tetap kekeh bahwa NIK dia dicatut. “Identitas kita itukan nama. NIK itu digandeng sama nama. Saya jelaskan kembali, mungkin dari migrasi KTP konvensional ke e-KTP bisa saja terjadi kesalahan atau human error yang menyebabkan NIK itu bisa double,” ungkapnya.
Andi mengatakan, dalam kasus ini boleh saja NIK nya sama tapi nama tetap saja beda, dan nama Edo yang berutang sejak 2015. Andi mengatakan, pengajuan KTP Edo itu di tahun 2015, yang notabene sistem layanan informasi keuangan masih berbentuk b-checking yang agak sulit diakses. “Kita juga tidak bisa validasi, apakah KTP itu terdaftar di Capil atau tidak. Karena masih konvensional, manual,” sebutnya.
Andi menjelaskan, Rp91 juta yang dipinjam Edo sampai sekarang belum lunas. Bahkan, kata Andi, ada indikasi Edo sudah berada di luar kota, tidak lagi berada di Medan. “KTP itu 2015 ada sama kita. Jadi kalau dicek di Disdukcapil ada ganda no NIK nya. Itu di luar ranah kita. Intinya si Riyan nggak ada urusan sama kita, tidak ada utang di sini,” ungkapnya.
Baca Juga:Terkait Pinjaman Rp91 Juta di Leasing, Riyan Ingin NIK Miliknya Dibersihkan
Andi kemudian menanyakan ke Riyan siapa yang ngasih tau ke dia kalau dia ada hutang di Bima Finance. Saat itu Riyan menjawab marketing perumahan, yang menyatakan Riyan ada utang di Bima yang menyebabkan dia tidak bisa mengambil rumah KPR. “Jadi bisa saja masalah utang di bank itu yang membuat pak Riyan tidak bisa mengajukan rumah KPR. Kalau di tempat kita tidak ada yang namanya Riyan yang mengajukan pinjaman. Itu intinya,” pungkas Andi.
Sebelumnya, Riyan mengaku namanya dicatut dalam daftar pemilik hutang saat ia hendak mengkredit rumah. Dia kemudian digagalkan Bank Indonesia, karena namanya dicatut memiliki hutang yang menunggak pada Leasing Bima Finance.
“Saya gagal mengajukan rumah KPR. Nama saya tak bersih dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena NIK saya tercatut di leasing. Setelah saya cek, nomor NIK saya dipakai oleh warga Jalan Starban Gang Famili Medan Polonia atas nama Edo, dan mereka suudah gak di sana lagi, sudah pindah ke Batam,” ujarnya saat itu. (ial/hm12)