13.3 C
New York
Monday, October 21, 2024

Soal Pembebasan Tugas Sekda Taput, Lasro Marbun dan Dimposma Sihombing Diperiksa

Medan, MISTAR.ID

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara memanggil Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Lasro Marbun dan Penjabat (Pj) Bupati Tapanuli Utara (Taput) Dimposma Sihombing terkait pembebasan tugas Indra Simaremare selaku Sekda Taput, Senin (21/10/24). Pemeriksaan dilakukan di kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Jalan Asrama, Medan Helvetia.

Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, James Marihot Panggabean, menyatakan bahwa dalam pemanggilan itu Lasro Marbun mengakui bahwa dirinya adalah salah satu anggota tim pemeriksa dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Indra Simaremare.

“Hal yang sama juga disampaikan oleh PJ Bupati Taput kepada Ombudsman. Pj Bupati Taput juga menegaskan bahwa tim pemeriksa dibentuk berdasarkan rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) bersama Itjen Kemendagri berdasarkan situasi dan menjaga kondusifitas di Taput serta agar roda pemerintahan berjalan dengan baik,” ungkap James melalui keterangan tertulis kepada mistar.

Baca juga:Sekda Taput Menduga SK Pemberhentiannya Bodong

Dijelaskan James, pihaknya sudah melayangkan tiga surat pemanggilan kepada Indra Simaremare terkait pemeriksaan ini.

“Surat pertama panggilan tidak dihadiri Indra Simaremare, panggilan ke dua dihadiri namun menyanggah berdasarkan surat Deputi Wasdal BKN RI, dan panggilan ketiga tidak dihadiri,” sambung James.

Usai pemeriksaan Ombudsman, Dimposma Sihombing mengungkapkan bahwa pembentukan tim pemeriksa pelanggaran disiplin terhadap Indra Simaremare dilakukan pihaknya berdasarkan desakan masyarakat.

Begitu juga dengan aksi-aksi unjuk rasa menuntut adanya sanksi hukum atas dugaan video mesum yang melibatkan Indra Simaremare.

Baca juga:Surat BKN Provsu Nyatakan Cabut SK Plh Sekda Taput

“Agar roda pemerintahan di Tapanuli Utara berjalan dengan baik, ada ketentraman dan ketenangan. Jadi persoalan tersebut kita kesampingkan dulu, yang penting roda pemerintahan berjalan dengan baik,” ucapnya.

Sementara itu, James menambahkan  pemeriksaan dugaan tindak pelanggaran disiplin ini dilakukan dua tim berbeda.

“Tim pertama dibentuk oleh Inspektorat Provinsi atas pengaduan masyarakat, yang dilakukan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI), dan tim kedua yaitu dibentuk oleh Pj Bupati Taput atas rekomendasi KASN dan Kemendagri,” kata James.

Selain itu, terungkap juga bahwa status Indra Simaremare saat ini adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kemendagri dan bukan PNS Pemerintah Kabupaten Taput. Permasalahan ini terungkap setelah Sekda Provinsi dan Inspektorat Sumut turun ke Taput minggu lalu.

“Berdasarkan informasi baru tersebut, Ombudsman RI Sumut akan melakukan pendalaman terlebih dahulu,” pungkasnya. (dinda/hm17)

Related Articles

Latest Articles