27.9 C
New York
Thursday, June 20, 2024

Soal All Eyes On Papua, Pegiat HAM: Jelas Pelanggaran HAM

Medan, MISTAR.ID

Soal All Eyes On Papua menjadi sebuah perbincangan hangat belakangan ini. Pegiat Hak Asasi Manusia (HAM), Rahmat Muhammad pun turut memberikan tanggapannya.

Rahmat menilai perlindungan hak-hak masyarakat adat, pada dasarnya sudah diatur dalam konstitusi Indonesia.

“Perlindungan hak-hak masyarakat adat, sudah diatur dalam konstitusi Indonesia pada pasal 18B yang mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya kepada mistar melalui WhatsApp, Rabu (5/6/24).

Baca juga : Seruan All Eyes On Papua Dinilai Sudah Cukup Terlambat

Begitupun, lanjutnya, undang-undang (UU) nomor 11 tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights dan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012 yang menguji terhadap UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan yang akhirnya mengakomodir keberadaan hutan adat.

Menurutnya, negara sejauh ini masih belum menjalankan amanat UUD dan undang-undang untuk melindungi masyarakat adat.

“Sejauh ini negara masih belum menjalankan amanat UUD dan UU lainnya, untuk melindungi masyarakat adat. Padahal di sisi lain, masyarakat adat juga menjadi benteng terakhir atas terjadinya kerusakan hutan,” ucapnya.

Related Articles

Latest Articles