Pemkab Simalungun Mulai Sosialisasi Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih


Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Simalungun, Maruli Tambunan. (f:hamzah/mistar)
Simalungun, MISTAR.ID
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun mulai melakukan sosialisasi teknis pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mengatasi kemiskinan ekstrem.
Pemerintah juga akan mewajibkan setiap pengurus Kopdes mendirikan unit usaha sesuai dengan karakteristik dan potensi masing-masing desa atau kelurahan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kabupaten Simalungun, Maruli Tambunan.
Ia juga menyampaikan bahwa program Kopdes dibentuk untuk memastikan kehidupan masyarakat desa menjadi lebih sejahtera dan seluruh kebutuhan dasarnya dapat terpenuhi.
“Koperasi Desa Merah Putih sudah mulai kita sosialisasikan di Simalungun. Namun, terkait biaya notarisnya masih belum jelas dari mana sumber anggarannya. Saat ini kami masih menunggu kepastian terkait hal itu,” ujar Maruli, Selasa (15/4/2025).
Ia menjelaskan, pembentukan Kopdes akan diawali dengan musyawarah desa untuk menentukan kepengurusan sebagai dasar pelaksanaan rapat pendirian koperasi.
Hasil dari musyawarah tersebut akan dituangkan dalam berita acara pendirian yang dilengkapi dengan dokumen pendukung, kemudian diajukan kepada notaris untuk pembuatan akta koperasi.
“Nantinya, desa sendiri yang menentukan kepada notaris mana mereka akan mengajukan permohonan. Setelah itu, proses perizinan akan langsung diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM,” kata Maruli.
Dia menambahkan hingga kini belum ada ketetapan dari Kementerian Koperasi mengenai besaran biaya notaris. Menurutnya, biaya tersebut akan diseragamkan di seluruh Indonesia.
“Regulasinya masih dalam penyusunan. Untuk unit usahanya, sesuai informasi dari kementerian, bisa berupa klinik, gudang, dan lainnya. Namun, tetap disesuaikan dengan potensi masing-masing wilayah, jadi tidak bisa seragam,” tuturnya.
Sebagai informasi, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan percepatan pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Dalam Inpres itu, disebutkan tujuh unit usaha yang wajib ada dalam ekosistem koperasi, yaitu kantor koperasi, kios sembako, unit simpan pinjam, klinik kesehatan desa/kelurahan, apotek desa/kelurahan, sistem pergudangan, dan sarana logistik.
Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kabupaten Simalungun, Buyung Tanjung, menyambut baik program pembentukan Kopdes ini.
Ia menilai program ini memiliki potensi besar dalam pemberdayaan masyarakat desa.
“Sukses tidaknya program ini tergantung pada bagaimana desa memanfaatkan peluang yang ada. BUMDes harus diperkuat dan dijadikan sebagai inti dari program koperasi di desa,” kata Buyung.
Ia juga menekankan bahwa BUMDes dapat berperan sebagai penggerak dan fasilitator dalam menjalankan program koperasi, dan strategi desa dalam menyambut program ini harus memperhatikan sejumlah aspek penting.
“Salah satunya adalah identifikasi potensi dan kebutuhan desa, pembentukan koperasi yang sesuai dengan potensi tersebut, pengembangan kapasitas pengelola dan anggota koperasi, serta pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi koperasi,” ucapnya. (hamzah/hm27)