Medan, MISTAR.ID
Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Imran Surbakti (51) yang merupakan Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, pengancam salah satu jurnalis digelar besok, Kamis (18/1/24).
“Hari Kamis (18/1/24) sidangnya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Trian Adhitya Izmail, saat dikonfirmasi Mistar melalui seluler, Rabu (17/1/2024).
Sejumlah wartawan sempat terkecoh dengan jadwal agenda sidang tuntutan tersebut. Sebab, Pengadilan Negeri (PN) Medan melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP)-nya mengumumkan bahwa sidang tuntutannya digelar Selasa (16/1/24).
“Agenda, acara pembacaan tuntutan Selasa (16/1/24) di Ruangan Cakra VIII jam 13.00 WIB s.d. selesai,” demikian tertulis di situs resmi milik PN Medan tersebut.
Baca juga:Â Sidang Tuntutan Ketua PP Pengancam Jurnalis Kembali Ditunda
Dengan adanya informasi tersebut, sejumlah wartawan telah bersiap-siap untuk meliput sidang tersebut. Namun, setelah ditunggu sejak pagi hingga sore hari, tak kunjung ada tanda-tanda sidang akan dilaksanakan.
Sehingga, sejumlah wartawan pun mencoba mencari informasi dan menanyakan kepada pihak terkait seperti JPU. Kemudian, JPU pun mengonfirmasi bahwa sidang tuntutannya bukan Selasa (16/1/24), melainkan Kamis (18/1/24).
Seperti diketahui, dalam kasus ini terdakwa Imran Surbakti didakwa melakukan pengancaman terhadap salah satu jurnalis yang ada di Kota Medan melalui platform media sosial, yakni aplikasi WhatsApp.
Atas perbuatannya tersebut, terdakwa Imran didakwa melakukan tindak pidana dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (4) Jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Deddy/hm20)