Medan, MISTAR.ID
Muhammad Suprianto selaku Kuasa Direktur PT Sadado Sejahtera Medika mengaku diajak terdakwa Robby Messa Nura untuk menarik uang ke Bank Sumut untuk akan digunakan membeli alat pelindung diri (APD) Covid-19.
Hal itu diungkapkan Suprianto saat diperiksa sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus korupsi pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2020.
“Saya diajak oleh Robby untuk mencairkan uang tersebut dan saya hanya diperintahkan untuk melakukan tanda tangan,” ungkapnya di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (8/5/24).
Baca juga:Â Kasus Korupsi APD Covid-19, Saksi PPK Akui Terima Uang Rp75 Juta
Sebab, kata Suprianto, pencairan uang tersebut dari rekening yang dibuat atas nama dirinya dan juga rekening itu dibuat atas perintah terdakwa Robby Messa Nura.
Penasaran dengan berapa nominal uang yang ditarik pada saat itu, Jaksa pun mencecar Suprianto. Ketika dicecar, Suprianto mengaku tak mengetahui berapa jumlah uang yang ditarik tersebut.
Namun, Suprianto menggambarkan bahwa uang tersebut dimasukkan ke dalam plastik hitam. Sampai-sampai dia mendeskripsikan bahwa plastik itu cukup berat ketika diangkat.
“Saya tidak tahu (berapa) jumlahnya, yang tahu jumlah uang yang ada di plastik itu adalah Robby. Plastiknya itu besar, sampai saya saja tak sanggup untuk mengangkatnya,” sebutnya.
Baca juga:Dinkes Sumut Pastikan Tak Ada Pengaduan TTS yang Disebabkan Vaksin Covid-19
Tak hanya itu, Suprianto juga mengaku diajak terdakwa Robby Messa Nura untuk melakukan tanda tangan supaya menjadikan dirinya sebagai Kuasa Direktur PT Sadado Sejahtera Medika.
Di sini lain, saksi lainnya yang turut diperiksa, yaitu Haryati, Binsar Sitorus, dan Suci Indriyani selaku Tim Teknis mengungkapkan bahwa terdakwa Robby Messa Nura yang berperan dalam pelaksanaan pengadaan APD Covid-19 tahun 2020.
Dalam persidangan itu, Haryati juga mengungkapkan bahwa terdakwa Robby Messa Nura yang mengusulkan proyek pengadaan APD Covid-19 tersebut dibagi menjadi 2 item, yaitu rapid test dan masker.
Baca juga:Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Kasus Korupsi APD Covid-19 Dinkes Sumut, Ini Alasannya
Usai mendengarkan keterangan para saksi, terdakwa Robby Messa Nura diberi kesempatan oleh Hakim untuk menanggapi kesaksian para saksi tersebut.
Terdakwa Robby Messa Nura pun angkat bicara. Dia membantah seluruh keterangan para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan tersebut.
“Semua yang dikatakan saksi tidak benar,” ucap terdakwa Robby Messa Nura di hadapan Majelis Hakim yang diketuai M. Nazir.
Usai mendengarkan keterangan saksi, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin (13/5/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya, dr. Aris Yudhariansyah dan Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan pada Dinkes Sumut. (deddy/hm17)