23.8 C
New York
Wednesday, May 8, 2024

Sidang Kasus Korupsi Ma’had, Saidurrahman akan Dihadirkan Secara Luring

Medan, MISTAR.ID

Eks Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Saidurrahman, akan dihadirkan secara offline (luring) di persidangan kasus korupsi program ma’had mahasiswa UINSU tahun 2020.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan saat dihubungi melalui seluler. “Insya Allah dihadirkan (secara) offline,” ungkap Mochammad Ali Rizza, Kamis (30/11/23).

Diketahui, sidang kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp956 juta dengan terdakwa Saidurrahman, Sangkot Azhar Rambe, dan Evy Novianti Siregar itu dijadwalkan akan kembali digelar hari ini.

Baca Juga : Eks Rektor UIN SU Saidurrahman Akhirnya Ditangkap di Medan

Adapun agenda persidangan yang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengdilan Negeri (PN) Medan ialah pemeriksaan saksi lanjutan yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ruangan sidang Cakra 9 pukul 13.00 WIB,” tulis PN Medan di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).

Untuk diketahui, pada Senin (27/11/23) lalu, terdakwa Saidurrahman berhasil ditangkap oleh Kejari Medan usai menjadi buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir 4 bulan. (deddy/hm24)

Related Articles

Latest Articles