1.7 C
New York
Saturday, January 11, 2025

Sehari Tanpa Kendaraan, ASN Pemko Medan Tak Terlihat Pulang Naik Bus Listrik

Medan, MISTAR.ID

Peraturan sehari tanpa kendaraan pribadi diberlakukan bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemko) Medan, pada setiap hari Selasa.

Meskipun suasana parkiran kantor Wali Kota Medan terlihat sepi pada pagi hari, namun berdasarkan pantauan sejak pukul 17.00 WIB hingga 17.30 WIB, tidak ada satupun ASN Pemko Medan menumpang transportasi massal bus listrik setelah jam pulang kerja.

Hal itu sepertinya terkonfirmasi dari Ratih (34) salah seorang honorer yang sedang menanti kedatangan bus listrik tepat di depan Kantor Wali Kota Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah, Selasa (7/1/25).

“Saya mau pulang ke Tembung. Tadi pagi diantar sama suami, kalau biasanya saya bawa sepeda motor,” ucapnya.

Baca juga: Tarif Bus Listrik di Medan

Menurut Ratih, para ASN Pemko Medan sudah banyak yang pulangan usai ashar.

“Setelah ashar tadi sudah ada beberapa yang pulang. Mungkin itu kenapa tidak kelihatan yang naik bus listrik saat ini. Karena ada yang dijemput oleh suami atau istri,” katanya.

Sementara itu, Beka (36), salah seorang honorer di Kantor Wali Kota Medan mengaku bahwa larangan membawa kendaraan pribadi ini sedikit menghambat bagi para pekerja yang domisili rumahnya jauh.

“Saya rasa program pemerintah itu positif ya, mengedepankan pemanfaatan bus listrik demi mengurangi kemacetan di Kota Medan,” tuturnya.

Baca juga: Sehari Tanpa Kendaraan Pribadi, Motor ASN Pemko Medan Pindah ke Hotel Arya Duta?

“Tapi banyak juga saya dengar dari keluhan honor dan ASN kalau yang daerah rumahnya tidak memiliki rute dari bus listrik sedikit terhambat dalam operasional,” imbuhnya.

Menurutnya, kebijakan tanpa kendaraan pribadi ini harus mendapat pengecualian bagi ASN maupun honorer bagi daerah rumahnya yang tidak dilewati rute bus listrik.

Meski demikian, beberapa ASN Pemko Medan khususnya yang bertugas di kantor wali kota terlihat mengenakan ojek inline (Ojol) pulang ke rumah.

Untuk diketahui, Pemko Medan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.11.1/9435/2024 yang mengatur satu hari tanpa menggunakan kendaraan pribadi.

Surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution ini diharapkan bisa meningkatkan penggunaan jasa transportasi massal bus listrik. (ari/hm27)

Related Articles

Latest Articles