10.7 C
New York
Monday, May 6, 2024

Sebut MPTTI Sesat, Sekretaris Umum MUI Sumut Prof Asmuni Dilaporkan ke Polrestabes Medan

Medan, MISTAR.ID

Prof Asmuni yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dilaporkan ke Polrestabes Medan, Sabtu (15/7/23).

Laporan itu tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STTLP/2335/VII/2023/SPKT Polrestabes Medan/Polda Sumut tanggal 15 Juli 2023.

Asmuni dilaporkan kuasa hukum Gubernur Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia (MPTTI) Wilayah Provinsi Sumatera Utara dari Kantor Lawfirm DR Ali Yusran Gea dan partner yang beralamat di Jalan Bhakti Selatan, Gaperta Ujung, Medan.

Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Kembali Dilaporkan Pelanggaran UU ITE

“Benar, hari Sabtu kemarin kita membuat laporan di Polrestabes Medan. Yang kita laporkan adalah Prof Asmuni secara pribadi, yang kebetulan saat ini menjabat sebagai Sekretaris MUI Sumut,” ujar Kuasa hukum Gubernur MPTTI DR Ali Yusran Gea, Senin (17/7/23).

Ali mengatakan, laporan itu berkaitan dengan dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam UU ITE Pasal 27 ayat 3 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Laporan itu berkaitan peristiwa yang terjadi di Jalan Bakti Selatan No 43, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Helvetia, Kota Medan, pada hari Senin tanggal 12 Juni 2023 sekira pukul 10.00 WIB.

Baca juga: Kanit Reskrim Polsek Percut Sei Tuan Kembali Dilaporkan Pelanggaran UU ITE

Ali menjelaskan, saat itu MPTTI akan mengadakan Muzakarah Majelis Pengkajian Tauhid Tasawuf Indonesia, namun tidak jadi dilaksanakan. Lalu, pada tanggal 12 Juni 2023, pelapor mengetahui adanya ujaran disampaikan Asmuni melalui pemberitaan di media massa yang diduga mengarah ke unsur tindak pidana ITE.

“Aliran MPTTI adalah aliran sesat sehingga harus ditentang dan akibatnya nama baik MPTTI menjadi tercemar, hingga pelapor merasa keberatan,” ucap Ali menjabarkan isi laporan tersebut.

Ali mengatakan, ujaran Asmuni dianggap merugikan nama baik MPTTI sehingga melayangkan somasi, Senin (19/6/23). Isi somasi menerangkan keberatan atas pernyataan Prof Asmuni yang menyebutkan MPTTI adalah sesat di salah satu media online pada, Kamis (8/6/23).

Baca juga: Komisi Informasi Sumut Dilaporkan ke Ombudsman RI

Ali mengingatkan bahwa tuduhan Asmuni adalah perbuatan melawan hukum serta diduga turut mencemarkan nama baik dan penghinaan terhadap MPTTI.

“Itu sangat bertentangan dengan Undang undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang undang Hukum Pidana (KUHPidana) dan Undang undang RI Nomor 11 Tahun 2018 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” jelasnya.

Ali berharap setiap orang siapapun itu jangan sesuka hati menjudge orang. Menurutnya, siapapun tidak boleh menyesat-nyesatkan perkumpulan dan ajaran, sebelum ada penetapan dari pemerintah.

“Itu jelas melanggar hukum dan itu tidak boleh,” tegasnya. (ial)

Related Articles

Latest Articles