SE Wali Kota Medan Soal Jual Daging Non-Halal Harus Disikapi Jernih

Ketua Formassu, Ariffani. (Foto: Istimewa/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Ketua Forum Masyarakat Sumatra Utara (Formassu), Ariffani, menyampaikan agar masyarakat menyikapi Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan penataan penjualan daging non-halal secara jernih dari sudut pandang hukum dan konstitusi.
Jika tidak disikapi dengan jernih, pro dan kontra di masyarakat dikhawatirkan berkembang menjadi diskriminatif dan intoleran.
Dijelaskannya, SE Wali Kota Medan mengenai penataan penjualan daging non-halal di wilayah Kota Medan bukan pelarangan total perdagangan daging non-halal. Tapi, lebih kepada penataan lokasi dan pengelolaan limbah demi ketertiban dan kebersihan lingkungan.
“Kami melihat bahwa Surat Edaran tersebut telah disalahartikan oleh segelintir masyarakat sebagai bentuk pelarangan total perdagangan daging non-halal. Padahal, dari penjelasan yang berkembang, substansinya lebih kepada penataan lokasi dan pengelolaan limbah demi ketertiban dan kebersihan lingkungan,” ujar Ariffani, Rabu (25/2/2026).
Ariffani menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Isinya menyebutkan, setiap kebijakan pemerintah harus berbasis hukum yang sah, proporsional, dan tidak diskriminatif. Namun, kita juga tidak boleh membangun opini yang berlebihan sebelum membaca secara utuh dokumen resminya.
Menurutnya, dalam sistem perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Surat Edaran bukanlah peraturan perundang-undangan yang membentuk norma hukum baru.
“Surat Edaran secara prinsip bersifat administratif. Jika hanya mengatur penataan lokasi dan kebersihan, itu masih dalam koridor kewenangan pemerintah daerah,” tuturnya.
Ariffani juga mengingatkan agar polemik ini tidak digiring ke arah konflik sosial atau isu sektarian.
“Kota Medan adalah kota majemuk. Jangan sampai kebijakan administratif ditarik menjadi isu agama atau mayoritas-minoritas. Itu berbahaya bagi harmoni sosial,” ucapnya.
Menurutnya, jika terdapat kekurangan dalam redaksi atau implementasi kebijakan, maka penyelesaiannya harus melalui mekanisme hukum dan dialog, bukan melalui provokasi.
Formassu mendorong Pemerintah Kota Medan untuk mempublikasikan secara terbuka naskah lengkap SE tersebut, memberikan penjelasan resmi yang komprehensif untuk menghindari multitafsir, menjamin bahwa tidak ada tindakan diskriminatif dalam pelaksanaannya.
“Kami berdiri pada prinsip supremasi hukum dan keadilan bagi seluruh warga. Jika kebijakan tersebut hanya sebatas penataan demi ketertiban dan sanitasi, maka itu hal yang wajar. Namun jika dalam praktiknya melampaui kewenangan, tentu harus dikoreksi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Ariffani.
Formassu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi persoalan ini secara dewasa, konstitusional, dan tidak terprovokasi oleh narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum. (hm20)























