17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Putusan Banding, Pembunuh Safitri Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Risman Harahap (73) tetap dihukum 13 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan dalam putusan banding atas kasus pembunuhan terhadap Safitri (35).

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Longser Sormin menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan dan melanggar dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Pasal 338 KUHP.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan Nomor 834/Pid.B/2023/PN Mdn, tanggal 27 September 2023 yang dimintakan banding tersebut,” sebut Longser dalam putusan banding Nomor 1703/PID/2023/PT MDN yang tertera di laman SIPP PN Medan saat dilihat Mistar, Selasa (26/12/2023).

Terdakwa Risman Harahap juga tetap dihukum untuk membayar restitusi (ganti rugi) kepada keluarga korban sebesar Rp253 juta berdasarkan surat LPSK Nomor: R-1861/4.1/IP/LPSK/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.

Baca juga: Pelaku Sempat Ganti Pakaian Wanita yang Mayatnya Ditemukan di Aliran Sungai Denai

Lebih lanjut, Hakim menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,” tandas Hakim Longser.

Diketahui, sebelumnya pada Rabu (27/9/2023) lalu, terdakwa Risman Harahap telah dijatuhkan hukuman penjara 13 tahun lamanya oleh Majelis Hakim PN Medan yang diketuai Khamozaro Waruwu.

Putusan tersebut juga diketahui lebih berat daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa Risman Harahap dengan pidana penjara selama 10 tahun.

Seperti diberitakan, tindak pidana  pembunuhan yang dilakukan terdakwa Risman Harahap kala itu sempat membuat heboh warga Jalan Speksi atau Gang Kerang, Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas.

Pasalnya, tepat di pinggir sungai Amplas, seorang mayat wanita ditemukan di dalam karung goni dengan tidak menggunakan pakaian. Ternyata, belakangan diketahui, mayat tersebut merupakan wanita keterbelakangan cacat mental dengan nama Safitri. (Deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles