20.1 C
New York
Tuesday, June 4, 2024

Putusan Banding Pelanggaran UU ITE, Boasa Simanjuntak Tetap Dihukum 19 Bulan Penjara

Medan, MISTAR.ID

Terdakwa Boasa Simanjuntak tetap dihukum 1 tahun dan 7 bulan (19 bulan) penjara dalam putusan banding No. 852/PID.SUS/2024/PT MDN terkait kasus pelanggaran Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain penjara, Boasa juga tetap dihukum untuk membayar denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Dalam amar putusan bandingnya, Pengadilan Tinggi (PT) Medan menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang sebelumnya dijatuhkan kepada pria berusia 56 tahun itu.

Baca juga: Divonis 19 Bulan Penjara: Boasa Simanjuntak Nyatakan Banding, Jaksa Pikir-Pikir

Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Usaha Ginting meyakini Boasa terbukti bersalah menyebarkan informasi berbau kebencian sebagaimana dakwaan kedua, yaitu Pasal 45A ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

“Menguatkan putusan PN Medan Nomor 2463/Pid.Sus/2023/PN Mdn tanggal 5 Maret 2024 yang dimintakan banding tersebut,” ucap Hakim melalui direktori putusan Mahkamah Agung (MA) yang dilihat Mistar, Rabu (29/5/24).

Lebih lanjut, Hakim Usaha pun menetapkan supaya Boasa tetap berada di dalam tahanan.

Baca juga: Tak Sependapat dengan Putusan Hakim Terhadap Boasa Simanjuntak, Jaksa Ajukan Banding

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” tambahnya.

Diketahui, sebelumnya pada tingkat PN Medan, Hakim menjelaskan bahwa hal-hal yang memberatkan, yaitu perbuatan Boasa telah menimbulkan keresahan yang luas bagi masyarakat dan mengandung sentimen.

Sedangkan hal-hal yang meringankan, Boasa ada meminta maaf kepada saksi korban Lamsiang Sitompul dan terdakwa belum pernah dihukum. (deddy/hm17)

Related Articles

Latest Articles