11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Pusat Perbelanjaan Alat Musik dan Pajak Ikan di Medan Tutup

Medan, MISTAR.ID

Seluruh toko penjualan alat musik dan olahraga raga di Jalan Kesawan Kota Medan, Selasa (13/7/21) siang ditutup sementara selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di Kota Medan.

Penutupan itu setelah tim gabungan Polda Sumut, Polsek Medan Barat, Kodim 0102 BS, Koramil 02/MB, dan kecamatan melakukan imbauan penutupan ke lokasi pusat penjualan alat musik dan olahraga raga itu. Selain memberikan imbauan, petugas juga menempelkan selebaran berisi imbauan penutupan toko hingga 20 Juli 2021.

Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit II Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak didamping Plt Kapolsek Medan Barat AKP Tina Pulitawati mendatangi seluruh sepanjang Jalan Kesawan yang masih buka. Dengan cara humanis, petugas memberikan imbauan kepada pemilik toko agar menutup tokonya.

Baca juga: Perluasan PPKM Darurat di 15 Kabupaten dan Kota

“Ayo pak, tutup sementara tokonya sampai tanggal 20 Juli 2021. Kita mengimbau menutup sesuai dengan surat edaran wali kota Medan nomor 443.2/6134 tanggal 12 Juli 2021,” sebut Kapolsek.

Melihat petugas datang sambil memberikan imbauan, pemilik toko langsung bergegas menutup tokonya masing-masing. Seorang pemilik toko, Jamir Sing mengaku siap mendukung penutupan toko selama PPKM Darurat.

“Kita diimbau untuk tutup, jadi kita mendukung penutupan ini,” sebutnya. Hal yang hampir serupa dikatakan pemilik toko lainnya bernama Anies. Dirinya telah menyuruh karyawannya untuk menutup tokonya. “Memang kemarin sudah ada sosialisasi. Sekarang diimbau ditutup,” katanya.

Ia sendiri sangat mendukung pemerintah dalam menekan penyebaran virus Covid-19 di Kota Medan dengan pelaksanaan PPKM Darurat sampai dengan tanggal 20 Juli 2021. “Ya kita dukung la, kita tutup sampai tanggal 20 nanti,” terang dia.

Selain seluruh toko penjualan alat musik dan sport, petugas juga mengimbau penutupan toko yang ada di Pajak Ikan Lama. Tak ada bedanya, petugas menyampaikan imbauan penutupan kepada pemilik toko secara humanis.

Baca juga: Sri Mulyani Siapkan Skenario Perpanjangan PPKM Darurat Hingga 6 Minggu

Plt Kapolsek Medan Barat AKP Tina Pulitawati mengatakan, pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Wali Kota Medan nomor 443.2/6134 tanggal 12 Juli 2021 tentang PPKM Darurat. “Kita memberikan imbauan dan menempelkan selebaran penutupan toko selama PPKM Darurat di Kota Medan,” katanya.

Ia berharap, para pemilik toko dan pedagang di Pajak Ikan agar menaati aturan pemerintah Kota Medan tentang PPKM darurat. “Agar situasi pandemi Covid-19 ini cepat berlalu dan hilang,” ucap dia.

Dia mengaku, saat pelaksanaan ini, para masyarakat tidak keberatan dengan penutupan tokonya masing-masing. “Masyarakat mendukung dan senang,” kata dia. Tina sendiri menyebutkan kalau bagi para pemilik yang tidak menuruti imbauan ini nantinya pasti ada sanksi yang diberikan. “Kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk memberikan sanksi,” ucapnya. (saut/hm09)

Related Articles

Latest Articles