PT KAL Tak Punya Izin IPAL, Dewan: Hentikan Operasional atau Kami Lapor ke Polda Sumut


Komisi IV DPRD Kota Medan saat menggelar RDP dengan PT KAL .(f:ist/mistar)
Medan, MISTAR.ID
Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, El Barino Shah mendesak PT Karya Agung Lestari (KAL) di Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan menghentikan aktivitasnya. Pasalnya, perusahan itu tidak memiliki izin Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
"Ini sangat membahayakan masyarakat, kami minta PT KAL menghentikan aktivitasnya mulai hari ini,” ujar El Barino saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT KAL di ruang Komisi IV gedung DPRD Medan, Selasa (22/4/2025).
RDP dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi El Barino Shah. Hadir juga Pengawas Lapangan PT KAL Perdi, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, mewakili lurah dan camat setempat.
Awalnya RDP membahas pembangunan pagar PT KAL yang disebut-sebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Selanjutnya, El Barino mempertanyakan aktivitas PT KAL kepada Perdi, hingga terungkap perusahaan itu melakukan pembekuan ikan yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).
“Limbah B3-nya dibuang langsung ke laut tanpa proses pengolahan melalui IPAL. Kondisi itu pasti membahayakan kesehatan masyarakat di Belawan. Sampaikan ke pimpinanmu aktivitas perusahaan kalian itu harus dihentikan. Itu saja pesan kami. Jangan kau tambahi jangan kau kurangi. Aktivitas perusahaan kalian itu yang berhenti atau saya yang berhenti dari DPRD ini," ucap politisi Golkar ini.
Memastikan PT KAL tidak beroperasi, El Barino pun meminta Lurah Bagan Deli dan Camat Medan Belawan untuk memantau aktivitas perusahaan.
"Saya minta tolong kepada lurah dan camat agar memantau aktivitas PT KAL. Foto pembuangan limbahnya dan kirim ke WA saya," tutur El Barino.
Desakan serupa juga disampaikan Paul. Bahkan Paul mengancam akan melaporkan temuan tersebut ke Polda Sumatera Utara (Sumut), jika PT KAL tidak menghentikan operasionalnya.
"Kalian jangan main-main, limbah B3 ini sangat berbahaya. Berhenti dulu beroperasi sampai izin IPAL dilengkapi. Jika masih beroperasi akan kami laporkan ke Polda atas pencemaran lingkungan. Ini pidana," kata Paul.
Sebelumnya dalam RDP, Rut perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Kota Medan, mengungkapkan PT KAL sama sekali belum memiliki izin IPAL.
"Pada September 2024 kami sudah menyurati perusahaan itu agar melengkapi izin IPAL-nya. Kolam penampungan limbah memang ada, tetapi setelah kami teliti dokumen perizinannya tidak ada," ucap Rut. (rahmad/hm18)