22.7 C
New York
Tuesday, July 30, 2024

Praktisi Hukum Dorong Kejaksaan Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Balei Merah Putih

Pematangsiantar, MISTAR.ID

Praktisi Hukum dari Universitas Simalungun (USI), Andre Sinaga mendorong Kejaksaan Negeri Pematangsiantar segera tetapkan tersangka dugaan korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih milik PT Telkom Indonesia (Telkom).

Andre menyebut, proses penyidikan yang sudah berbulan-bulan dikhawatirkan membuat para calon tersangka dapat melarikan diri ke luar negeri dan bahkan menghilangkan barang bukti.

“Seperti pemutaran IMB gedung tersebut sudah ada ditetapkan tersangka. Padahal rentan waktu penyidikan dua kasus itu sangat jauh, sebab Kejaksaan awalnya membidik korupsi pembangunan,” kata Andre kepada mistar.id, Selasa (30/7/24).

Dikatakannya, audit fisik gedung milik perusahaan plat merah yang memakan waktu 7 bulan itu sudah tergolong cukup.

Baca juga: Tersangka Kasus Korupsi Gedung Balei Merah Putih Segera Disidang

“Saya baca keterangan dari pihak Kejaksaan kalau tim ahli masih merampungkan laporan. Berarti untuk perkiraan perbedaan harga sudah selesai dilakukan,” ucapnya.

Ia meminta Kejaksaan memberikan tekanan tenggat waktu kepada tim ahli dari Universitas Sumatera Utara (USU) yang dipercaya melakukan audit. Sebab jika tidak, ahli dikhawatirkan tidak fokus menyelesaikan pekerjaannya.

Dalam pengungkapan korupsi, Andre menyebut laporan hasil audit kerugian negara sangat penting. Dikatakannya, tim ahli harus merinci angka hingga satuan dalam laporannya.

“Karena memang tidak bisa perkiraan, harus nyata. Karena ini bicara kerugian yang harus dimintakan pertanggungjawaban hingga sedetail mungkin,” ujarnya.

Related Articles

Latest Articles