11.1 C
New York
Sunday, April 28, 2024

PPKM Dicabut, Pelaku Usaha di Medan Diimbau Tetap Terapkan Prokes

Medan, MISTAR.ID

Pasca pencabutan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terkait pandemi Covid-19, aktivitas di lokasi keramaian kini sudah diperbolehkan. Untuk Kota Medan sendiri, jam operasional restoran hingga Tempat Hiburan Malam (THM) pun kembali normal seperti sebelum pandemi Covid-19 sesuai Perwal No 29 Tahun 2014.

“Karena PPKM dicabut, semua sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) juga sudah tidak ada lagi. Meski begitu, kami imbau para pelaku usaha untuk tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes),” ucap Kadis Pariwisata Renward Parapat kepada MISTAR.ID, Selasa (10/1/23).

Renward menyebut, pasca Instruksi Gubernur Sumut terkait pencabutan PPKM, Dinas Pariwisata Kota Medan sudah membuat Surat Edaran (SE) terhadap peraturan para pelaku usaha di Kota Medan.

Baca juga: PPKM Resmi Dihentikan, Gubernur Sumut: Prokes Tetap Dijadikan Prioritas!

“SE nya sudah selesai, namun masih menunggu ditandatangani Pak Wali Kota. Setelah selesai, nanti SE itu kita edarkan kepada pelaku usaha,” sebutnya.

Dikatakan Renward, untuk kedepannya pihaknya juga akan meningkatkan pengawasan terhadap THM di Kota Medan guna mengantisipasi adanya peredaran narkoba.

“Kita terus berkoordinasi dengan TNI-Polri dalam penindakan terhadap adanya peredaran gelap narkoba di THM,” tegasnya.

Baca juga: Pemberhentian PPKM Menuju Endemi, Wali Kota Siantar Ajak Warga Terapkan PHBS

Dikatakannya, adapun sejauh ini semua THM maupun restoran masih mematuhi semua peraturan yang dibuat Pemko Medan.

“Berhubung saya masih baru menjadi Kadis Pariwisata, saya akan cek lagi semuanya. Namun sampai saat ini semua masih tertib dan sesuai peraturan yang dibuat Pemko Medan,” pungkasnya. (rahmad/hm09)

Related Articles

Latest Articles