10.4 C
New York
Sunday, April 28, 2024

Pool Bus Tak Berizin di Jalan SM Raja Medan Tak Kunjung Ditindak

Medan, MISTAR.ID

Sebanyak 70 lebih Tempat Pemeliharaan dan Penyimpanan kendaraan (Pool Bus) di Jalan SM Raja tidak kunjung ditindak oleh Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Sumut). Padahal puluhan loket tersebut tidak memiliki izin.

Ketidak tegasan Pemprov Sumut dan Kementerian Perhubungan banyak tuai komentar. Bahkan, dituding abai dalam penindakan. Padahal secara terang-terangan Direktorat Lalu Lintas Polda Sumut, saat melakukan sidak beberapa waktu lalu menemukan Pool-pool bus tersebut dalam kondisi tidak berizin

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto kala itu mengatakan, pihaknya hanya dalam kapasitas penertiban secara tilang menilang. Sementara, terkait penindakan karena tidak memiliki izin merupakan gawean Pemko dah Pemprov Sumut.

“Sekitar 70 lebih tempat penyimpanan dan perawatan kendaraan atau pool bus di Jalan SM Raja Medan tidak memiliki izin,” ujarnya kepada mistar.id, Rabu (24/1/24) lalu.

Baca juga: Puluhan Pool Bus Tak Berizin di Jalan SM Raja Belum Ditertibkan, Begini Kata Wali Kota Medan

“Kita serahkan ke Pemkot Medan, ada juga dinas terkait di sini. Untuk penindakan nanti mungkin Pemko bisa berkoordinasi dengan Satpol PP,” kata Muji kala itu.

Terpisah, Roberto Hutahaean (35) menyebutkan langkah yang diambil Dirlantas Polda Sumut tersebut merupakan langkah yang tepat. Dimana, keberadaan loket-loket tersebut sangat berpotensi mengakibatkan kemacetan lalu lintas.

“Langkah itu sudah tepat. Macet kali memang gara-gara loket-loket itu. Sekarang berani gak Pemprov menindak itu,” ujarnya kepada mistar.id Sabtu (16/3/24).

Kata Robert, pihak Pemprov Sumut jangan sampai terkesan jadi pecundang. Dimana usaha-usaha yang sudah jelas menyalahi tidak berani untuk ditindak.

Related Articles

Latest Articles