17.5 C
New York
Monday, April 29, 2024

Polrestabes Medan Amankan 202 Orang dari Dua Lokasi Hiburan Malam

Medan, MISTAR.ID

Polrestabes Medan bersama Satgas Penangangan Covid-19 menggerebek dua tempat hiburan malam yang beroperasi di tengah larangan untuk menekan penyebaran virus Corona, Minggu (23/5/21) dini hari.

Dua tempat hiburan malam yang didatangi petugas itu yakni KTV Scorpio di Jalan H Adam Malik Medan dan Resto Bar Lounge High Five Jalan Abdullah Lubis Medan. Dari lokasi, petugas mengamankan pengelola dan sejumlah pengunjung tempat hiburan malam tersebut.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, penggerebekan berawal dari adanya informasi kalau dua tempat hiburan malam tersebut tetap beroperasi saat angka Covid-19 masih terbilang tinggi.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Bertambah 84 di Sumut, Deli Serdang dan Medan Penyumbang Terbanyak

Padahal, kata Riko, Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi juga telah mengintruksikan agar lokasi hiburan malam ditutup.

“Kita mendapatkan informasi dua tempat hiburan tersebut buka. Kita juga tau saat ini kita sedang memberlakukan PPKM,” ujar Riko, Senin (24/5/21).

Dikatakan Riko, saat tiba di lokasi petugas mendapatkan ratusan pengunjung yang menikmati dentuman musik keras yang tanpa mereka sadari telah melanggar protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: 6 Orang Meninggal Dunia Akibat Covid-19 di Medan

Riko menganggap, pengelola dengan sengaja tetap beroperasi meskipun ada larangan. Pengunjung, kata Riko, juga idak mematuhi Prokes Covid-19 sehingga karyawan dan langsung diamankan ke Polrestabes Medan.

“Jadi ada 165 orang dari lokasi High Five dan 37 orang dari Lokasi Scorpio yang kita amankan,” sebutnya.

Kini, kata Riko, Polrestabes Medan akan segera berkoordinasi dengan pihak Satgas penanganan Covid-19 untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kedua lokasi sudah kita pasang police line. Para pengunjung saat ini sedang didata di Polrestabes Medan,” ungkapnya.(ial/hm02)

 

 

Related Articles

Latest Articles