Politik Praktis, Bawaslu Sebut Ada Temukan Dugaan Keterlibatan Aparat Desa di Sumut
politik praktis bawaslu sebut ada temukan dugaan keterlibatan aparat desa di sumut
Medan, MISTAR.ID
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan ada menemukan indikasi keterlibatan Aparatur tingkat kecamatan hingga desa dalam politik praktis.
Padahal aparatur kecamatan hingga desa dilarang terlibat dalam politik praktis pada masa tahun politik. Namun, masih ada dugaan oknum aparat desa yang terlibat menjelang Pemilu 2024.
Berdasarkan pasal 280, pasal 282, dan pasal 494 UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kepala desa dan perangkat desa dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis selama masa kampanye Pemilu atau Pilkada.
Baca juga : Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Sumut Terbitkan Surat Intruksi Patroli
Komisioner Divisi Data dan Informasi Bawaslu Sumut, Saut BoangManalu membenarkan adanya aparat kecamatan hingga desa yang terindikasi terlibat dalam politik praktis. Namun, Bawaslu Sumut enggan memberikan komentar lebih rinci soal dugaan tersebut.
“Informasinya ada temuan dugaan pelanggaran keterlibatan aparatur desa,” ujar Saut, Rabu (20/12/23).
PREVIOUS ARTICLE
Dampak Tanah Timbun, Warga dan Pihak PT. Wira KisruhNEXT ARTICLE
Loket Angkutan Umum di Medan Masih Sepi Pemudik