Polemik Panjang Berakhir, Mustafa Kamil Adam Resmi Dilantik jadi Anggota DPRD Sumut

Pelantikan Mustafa Kamil Adam sebagai anggota DPRD periode 2024-2029 di Gedung DPRD Sumut, Rabu (25/2/2026). (Foto: Ari/Mistar)
Medan, MISTAR.ID
Setelah lebih dari setahun diliputi dinamika dan polemik internal terkait kursi legislatif, akhirnya Mustafa Kamil Adam resmi dilantik sebagai Anggota DPRD Sumatra Utara (Sumut) dari Fraksi Partai NasDem.
Pelantikan berlangsung dalam Rapat Paripurna terbuka di Gedung DPRD Sumut, Rabu (25/2/2026). Prosesi pengambilan sumpah dipimpin langsung Ketua DPRD Sumut, Erni Ariyanti Sitorus.
“Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota DPRD Provinsi Sumut dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dengan berpedoman pada Pancasila dan UUD NKRI 1945,” ucap Mustafa saat pengambilan sumpah jabatannya.
Usai pengucapan sumpah, dilakukan penyematan pin tanda anggota legislatif oleh Erni Ariyanti Sitorus sebagai simbol resmi bergabungnya Mustafa dalam keanggotaan DPRD Sumut periode berjalan.
Sementara itu, Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sumut, Luthfi Solihin Sirait, menyampaikan bahwa Mustafa akan mengemban amanah hingga akhir masa jabatan tahun 2029.
“Pak Mustafa akan berada di Komisi E yang secara umum berfokus pada peningkatan kualitas sumber daya manusia dan perlindungan sosial seperti pendidikan, kesehatan, sosial dan kesejahteraan masyarakat, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, olahraga, dan lainnya,” ujar Luthfi.
Dengan pelantikan ini, jumlah anggota DPRD Sumut bertambah menjadi 99 dari total kuota 100 kursi, menyisakan satu kursi dari Fraksi PDI Perjuangan yang belum terisi.
Berikut catatan Mistar terkait rentetan polemik Mustafa Kamil dan Aulia Agsa:
Tertundanya pelantikan Mustafa Kamil selama lebih dari satu tahun tidak terlepas dari sengketa internal terkait klaim kursi legislatif bersama Aulia Agsa. Beberapa kronologi singkat di antaranya:
1. Perselisihan Penetapan Kursi
Pasca Pemilu Legislatif 2024, terjadi perbedaan tafsir dan klaim atas perolehan suara di internal Partai NasDem untuk satu kursi DPRD Sumut. Baik Mustafa Kamil maupun Aulia Agsa sama-sama mengklaim memiliki legitimasi berdasarkan hasil pleno dan rekapitulasi suara.
2. Proses Administratif dan Gugatan
Persoalan tersebut berlanjut ke ranah administrasi kepemiluan dan mekanisme penyelesaian sengketa internal partai. Proses klarifikasi dan verifikasi memakan waktu cukup panjang hingga ke tingkat PTUN, sehingga pelantikan tertunda.
3. Penundaan Pelantikan
Akibat belum adanya kepastian hukum dan administrasi, kursi tersebut tidak langsung diisi pada pelantikan anggota DPRD Sumut periode 2024–2029. Hal ini memicu dinamika politik di internal fraksi.
4. Keputusan Final dan Penetapan
Setelah melalui tahapan penyelesaian sesuai mekanisme partai dan regulasi yang berlaku, akhirnya diputuskan bahwa Mustafa Kamil berhak atas kursi tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pelantikan resmi dalam rapat paripurna.
Pelantikan Mustafa Kamil menandai berakhirnya polemik panjang tersebut sekaligus menegaskan komposisi Fraksi NasDem di DPRD Sumut. Kini, fokus kerja di Komisi E menjadi tantangan baru bagi Mustafa dalam mengawal isu-isu pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial di Sumatera Utara. (hm20)






















