11.6 C
New York
Thursday, May 2, 2024

Poldasu Tegaskan Tak Ada Lagi FPI di Sumut

Medan, MISTAR.ID

Polda Sumatera Utara memastikan tidak ada lagi aktifitas atau keberadaan ormas Front Pembela Islam (FPI) di Provinsi Sumatera Utara.

“Tidak ada lagi (Ormas) FPI di Sumut, sudah dibubarkan,” tegas Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin melalui Kasubbid Penmas AKBP MP Nainggolan kepada wartawan, Selasa (5/1/21).

Menurut Nainggolan, sejak adanya pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD tentang ormas FPI ilegal karena ijinnya tidak diperpanjang, Polda Sumut beserta jajaran telah menunggu instruksi pimpinan Polri untuk mengambil sikap. “Kemarin Kapolri sudah mengeluarkan maklumat tentang larangan kegiatan FPI,” sebut dia.

Baca Juga:Kapolri: Jika Masih Ada Kegiatan dan Atribut FPI, Laporkan ke Polisi

Namun, petugas di lapangan tidak menemukan adanya aktivitas atau keberadaan ormas FPI di Sumut. Jika ditemukan, maka akan langsung ditindak dan diproses hukum karena ilegal. “Jadi, kalau ada aktivitas masyarakat mengatasnamakan Front Pembela Islam akan kita tindak,” ujarnya.

Disinggung tindakan terhadap ormas lain yang dapat mengganggu stabilitas keamanan di Sumut, Nainggolan menuturkan, pihaknya akan terlebih dahulu mengecek ijinnya ke Kesbang Linmas. “Kalaupun ada ormas baru, silahkan cek dulu ke pihak terkait tentang ijinnya. Kalau ilegal, pasti kita tindak juga,” pungkas Nainggolan.

Sebelumnya, Polda Sumut menyatakan, pihaknya menunggu instruksi dari pimpinan Polri untuk mengambil sikap atas kebijakan pemerintah melarang seluruh aktivitas
organisasi Front Pembela Islam (FPI) karena tidak lagi memiliki legalitas standing baik sebagai ormas atau organisasi biasa.

Baca Juga:FPI Dibubarkan, Dukungan Kepada Pemerintah Mengalir di Toba

Larangan itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD karena sesuai dengan putusan MK 82/PUU112013 tertanggal 23 Desember 2014 lalu. “Kita masih monitor, kita menunggu instruksi dari pimpinan. Jadi pada prinsipnya kita tetap menunggu perintah terkait pembubaran aktivitas itu,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Rabu (30/12/20) lalu.

Sebelumnya, dalam konferensi pers di Kemenko Polhukam, Jakarta, Mahfud MD menyampaikan, FPI sejak 21 dan 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas. Tetapi sebagai organisasi, FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya. (saut/hm12)

Related Articles

Latest Articles